Sukabumi - Gardatipikornews.com
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyambut baik Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021, Tentang tata cara penganggaran. "Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyambut baik Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri nomor 27. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja," kata Ade Suryaman, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, di Pendopo Sukabumi, Senin (13/9/21). Ade memaparkan, jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiunan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan, itu adalah program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah dalam kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya apabila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tandas Ade.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Diding Ramdani mengatakan, bahwa selain ditujukan kepada para Menteri dan Kepala Lembaga Terkait, juga ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Kami menyampaikan bahwa BPJS telah mengambil langkah-langkah, agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, diantaranya pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayah, merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tandas Diding.
Reporter : Asep A. & A. Hilal