Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Program PTSL Di Desa Sukaraharja, Di jadikan Ajang Pungli oleh Kades Dan Perangkat Desa untuk kepentingan peribadi

by Gardatipikornews
30 Oktober 2024 - 1001 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -

 Program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempermudah dan sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah bagi rakyat secara menyeluruh. Namun program tersebut malah dimanfaatkan oleh kepala desa Sukaraharja Kec. Cijeruk Kab. Bogor untuk memperkaya diri. Hal ini terungkap dari penuturan beberapa warga yang mengeluhkan besarnya biaya yang di plot oleh panitia PTSL diluar aturan resmi pemerintah yang dituangkan dalam SKB tiga menteri, yaitu menteri ATR BPN, Mendagri dan Menteri Desa. Dalam aturan tersebut, untuk Jawa Bali yang termasuk wilayah V hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-/bidang. "Kami diminta biaya 1,1 sampai 1,2 juta per bidang, yang dikoordinir oleh masing-masing ketua RT/RW", tutur warga yang namanya tidak mau disebutkan. Hal senada juga dikatakan salah satu ketua RT yang berhasil di temui, ia membenarkan adanya pungutan biaya sebesar itu, dan rinciannya Rp. 650.000,- disetorkan ke desa melalui Pak Teguh dan Sekdes, sedangankan sisanya untuk operasional kami bolak-balik ke kantor desa dalam mengurus kekurangan persyaratan, terangnya. Dihubungi terpisah, Sdr. Teguh sebagai Panitia PTSL terkesan saling lempar tanggung jawab dengan Sekdes, bahkan mereka berdua menyangkal tidak ikut terlibat dalam kepanitian program tersebut. Pernyataan mereka sangat kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya, seperti yang telah dituturkan para ketua RT dan RW. Dari kuota PTSL sebanyak 1000 bidang, pungli mereka telah menghasilkan sebesar Rp. 500.000.000,- ( 1000 x Rp.500.000,-). Melihat fenomena pungli seperti ini, serta data rekaman dari beberapa warga yang kena pungli, seharusnya warga segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan kami siap mengawal serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pungli ini tanpa pandang bulu, tegas Iskandar selaku Humas di Lembaga Ajamsi Tipikor Jawa Barat ketika diminta tanggapannya. ( @Syamsudin GTN. Red** )
Sebelumnya
Gelar Bhakti Sosial Donor Darah Serentak Sempena HUT Humas Polri Ke 73, Polda Sumsel Sumbangkan...
Selanjutnya
Oknum Anggota Dewan Kabupaten Bekasi Kini Di Tahan,Lanjutan Kasus Gratifikasi Yang Sempat...

Berita Terkait :