Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Program PTSL(PERONA) Desa Karang Anyar Berbau pungli,ATR/BPN Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

by Gardatipikornews
07 Februari 2023 - 844 Views
Tangerang| Gardatipikornews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL)seakan menjadi lahan empuk tumbuh suburnya praktik pungli dengan berbagai modus meskipun sosialisasi sosialisasi prihal program nasional secara "GRATIS"tersebut selalu di selenggarakan namun hal tersebut rupanya tidak menyurutkan niat oknum oknum nakal yang coba meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku (Pungli). Praktik dugaan pungli program PTSL kali ini kembali menyeruak di kalangan masyarakat,dan kali ini di duga kuat terjadi  di lingkup pemerintahan Desa Karanganyar Kampung Kendal, Kecamatan Kemiri, Tangerang-Banten Di ketahui bahwa sanya menurut penyatan salah satu masyarakat yang enggang di sebutkan namanya menjelaskan dirinya "harus membayar atau menebus sertifikat tanah sebesar Rp 500,0000(LIMA RATUS RIBU RUPIAH) Dan beliaupun mejelaskan di dalam pernyataan tertulisnya bahwa sanya "apa bila tidak membayar maka sertifikat tidak bisa di ambil,tuturnya Sungguh ironis. Berdasarkan hal tèsebut awak media harian metrodeadline dan Gardatipikornews.com, beberapa waktu yang lalu mencoba melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi prihal dengan adanya dugaan praktek pungli (pungutan liar) dalam program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap(PRONA PTSL)tersebut,yang di tujukan kepada kepala desa karang anyar dan tentunya hal tersebut adalah bagian dan upaya untuk memberikan hak jawab yang dimana tentunya untuk kepentingan keberimbangan di dalam pemberitaan yang tentu nya merujuk kepada kode etik jurnalistik ,namun sangat di sayangkan hingga sampai saat ini belum ada balasan surat klarifikasi yang di lakukan oleh fihak desa karang anyar terhadap media harian metrodeadline dan Gardatipikornews.com. Menanggapi hal tersebut  KUSMAYADI S.H.Yang Merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang Yang Coba di temui awak Media Harian Metrodeadline, dan Gardatipikornews.com di ruangan kerjanya,Senin 06/02/2023. Mengatakan bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy "kami menegaskan bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy saja,di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL tersebut terhadap masyarakat, tuturnya. Kusmayadi pun menambah kan apa bila apa bila ada kutipan yang di bebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan kami"intinya kami tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan sejauh ini kami menjalan kan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, tutupnya. Di tempat yang berbeda Herman arab yang merupakan wakil ketua Lsm Trinusa kabupaten tangerang menyesalkan hal tersebut dan berharap APH dalam hal ini Kejaksaan Dan Kepolisian bisa segera melakukan tindakan atau upaya pemeriksaan terhadap oknum pemerintahan desa karang anyar yang sangat di duga kuat telah melakukan pungutan liar atau pungli di dalam perogram PTSL ini"saya berharap APH segera turun dan selidiki oknum pemerintahan desa yang sudah secara sadar melakukan pungutan liar yang tentunya sangat membeban kan masyarakat ini,tegasnya. Sementara itu dikutip dari laman berita media garda tipikor belum lama ini kepala desa karang anyar menepis dugaan telah terjadi praktik pungli di desanya dalam program PTSL tersebut"ITU TIDAK BENAR, ungkapnya Namun sangat di sayang kan hingga sampai saat ini belum ada balasan surat kalarifikasi resmi yang di berikan oleh kepala desa karang anyar atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang sudah di layangkan awak media harian metro deadline dan Gardatipikornews.com beberapa waktu yang lalu.  

Reporter: Tim@gtn


Sebelumnya
Pastikan Kendaraan Operasional Pusling PKM Girijaya Steril, Petugas Semprotkan Disinfektan Secara...
Selanjutnya
AKBP Siswantoro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2023 Di Kabupaten...

Berita Terkait :