Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Proyek Infrastruktur Jalan Dengan Anggaran Fantastis Diduga Abaikan Aturan K3 Adanya indikasi Pengurangan Volume dan kualitas dipertanyakan dalam teknis kerja lapangan Dan Tabrak PP No 14 tahun 2008 Menjadi Sorotan Publik

by Gardatipikornews
13 September 2024 - 369 Views

Palembang || Gardatipikornews.com  - 

Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang, memberikan akses ke layanan publik, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan berbagai fungsi lainnya. Jalan juga merupakan suatu infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberikan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, atau sepeda. Selain itu jalan adalah salah satu bagian integral dari sistem transportasi suatu negara dan merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan memperbaiki jaringan transportasi masyarakat. Karena dengan meningkatkan dan memperluas jalan-jalan tersebut tentunya masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke desa maupun kota, fasilitas publik, sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat penting lainnya. Salah satunya proyek pekerjaan penyelenggaraan peningkatan jalan Desa Merah Mata Dusun 3 Merah Mata RT,08 Kelurahan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari dana Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBN) Tahun 2024.dan Volume Panjang : 1400 Meter persegi, Lebar : 4 Meter persegi tebal : 15 sampai 17 sentimeter Yang semestinya Tebal,20 sentimeter tersebut. Ditemukan dilapangan tidak sesuai dengan kwalitas dan mutu pekerjaan Apakah pekerjaan cor beton tersebut menjamin untuk satu tahun yang akan datang Mungkin dalam beberapa bulan jalan tersebut berdebu dan berlubang Menurut Informasi dari Warga Masyarakat Menyampaikan Aspirasi Atas kekecewaan terhadap cor beton tersebut Asal Asalan pada hari Jumat,13/9/2024 Ironisnya, proyek yang menggunakan anggaran cukup fantastis tersebut diduga mengabaikan aturan, lebih tepatnya saat dalam proses pengerjaannya para pekerja terlihat tak di lengkapi dengan K3 Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety Work.dan kotak P3K dilapangan Padahal sudah jelas di dalam aturan jelas di sebutkan terkait hal hal penting yang harus di gunakan. Karena pada dasarnya mengenai pekerjaan kontruksi sekecil apapun harus menggunakan alat pengaman atau pelindung diri. Seperti di kutip dari akun Youtube Cerita Kang Opik Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Banyuasin Team, 4 GTN menjelaskan tentang pentingnya alat pengaman atau pelindung diri yang wajib di gunakan saat bekerja. “Dinas PUPR Bina Marga Kabupaten Banyuasin tidak ada pernah mengintruksikan kepada rekan rekan kita. Intruksi untuk setiap pekerjaan, bahwa disitu jelas ada resiko resiko yang akan di hadapi, dan kita tekankan untuk mentaati aturan K3, dan kita juga selalu menghimbaukan dan menekankan bahwa di lapangan itu jangan menghiraukan terkait peraturan, dan peralatan peralatan yang harus di pakai di lapangan, baik itu APD, Helm, sepatu rompi dan yang lain lain untuk keselamatan kerja, keselamtan diri sendiri bahkan keselamatan kita bersama.” Ucap Team 4 GTN dari media dalam unggahan vidio Youtube Cerita Kang Opik. “Jadi saya juga berharap dan mengintruksikan kepada rekan rekan untuk mentaati peraturan dan regulasi kerjaan sekecil apapun taatilah aturannya, pakai aturan aturan yang ada, terkait safety helm rompi karena itu juga aturan yang harus di jalankan, dan bahkan itu juga hal yang di sampaikan oleh Kejagung Kepada rekan rekan diharapkan semakin taat, semakin mengerti akan pentingnya peraturan dan jadilah rekanan yang profesional.” Tandasnya. Salah seorang pekerja saat di tanya tentang hal itu kepada awak media mengungkapkan, bahwa dirinya hanya bekerja,dan pengawas Sampai Menyeramkan muka yang kurang sedap terkait hal tersebut ia tak mengetahui. “Pekerjaan ini baru mulai Satu Minggu pak, dan saya mah hanya kerja pak, ya saya jalankan aja sesuai perintah, kalau soal begitu mah saya ga tau.” Jawabnya singkat, Jumat (13/9/2024) Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) juga dalam peraturan presiden (Perpres) No,54 Tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek Apapun yang Sifatnya di danai oleh pemerintah papan proyek harus dipasang terlebih dahulu Ada terdapat pada lokasi pekerjaan karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar Masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi Setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib untuk memberikan Informasi yang jelas dan terbuka kepada Masyarakat Pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dikenakan denda Hingga 500 juta Rupiah dan hukuman penjara maksimal Tiga tahun penjara Terkait dengan adanya hal tersebut di sinyalir pihak pengawas dari dinas terkait diduga membiarkan hal itu. Hingga berita ini di tayangkan pihak pelaksana atau kontraktor pengawas lapangan dan PPTK PU PR Bina Marga Kabupaten Banyuasin belum bisa di hubungi untuk di minta penjelasannya. Menurut keterangan pengawas tukang dilapangan kepada team 4 Awak media Kami harap ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR Bina Marga kabupaten Banyuasin terkait serta Tipikor Polda Sumsel dan kejaksaan tinggi Sumsel BPK RI Segera turun tangan dengan adanya proyek siluman yang kurang jelas dari mana anggarannya Pewarta : Kaperwil GTN
Sebelumnya
Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman Berupaya Mengungkap Kasus Pembunuhan...
Selanjutnya
Desa Sungai Kuning menerima Apresiasi berupa Piagam penghargaan dari Persatuan Pewarta Warga...

Berita Terkait :