"Disini kalau sudah sore hari, sudah turun hujan, ini kendalanya lagi armada untuk angkut semen hanya pakai motor ojek diupah sebanyak Rp 2000/1 kg," paparnya.
Menurut Ahyar, untuk saat ini volume pelaksanaan pekerjaan di lapangan, baru mencapai persentase dikisaran 40%. Meski demikian, dengan kendala yang sudah disebutkan, pihaknya sudah mengajukan adendum atau meminta perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda hingga 100 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali Utara yang dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp mengaku sudah memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor untuk merampungkan pekerjaan konstruksi jalan tersebut. Adapun ketentuan untuk pihak kontraktor dikenakan denda keterlambatan.
Disisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang coba di konfirmasi enggan berkomentar bahkan setela d hubungi via telfon dan pesan WhatsApp, justru memblokir nomor HP tim awak media ini. Hal ini menguatkan kecurigaan warga desa Lijo atas dugaan permainan antara PPK Proyek dan pihak kontraktor pelaksana pekerjaan.
Batas waktu pelaksanaan seharusnya sudah selesai per 31 Desember 2022. Kondisinya malah molor dan tidak selesai sementara fisik pekerjaan baru 40%, ini ada apa?. Begitu pula lokasi pembangunan paket kontruksi jalan sebenarnya dari Desa Lijo Manyoe. Faktanya, yang dibangun justru jalan dari desa Binangabino-Lijo.
Padahal, Insan Pers terus memonitor dan melaksanakan tugas kontrol sosial sesuai dengan aturan yang berlaku, Masyarakat berhak tahu, karena itu merupakan perintah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pewarta : Tim@Gtn_
Sulteng