Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Proyek Saluran Air Di Desa Sukamanah Diduga Abaikan UUD No. 14 Tahun 2008 dan Pelaksana Proyek Alergi Terhadap Wartawan?

by Gardatipikornews
03 Desember 2022 - 143 Views
Tangerang | Gardatipikornews.com - Diduga proyek siluman pembuatan saluran aliran air dan pemasangan turap tidak terlihat papan informasi pengerjaan dan anggaran bersumber dari mana tidak ada sehingga warga setempat heran dengan proyek yang belum jelas dari mana entah program Desa atau program dari Kabupaten Tangerang, yang bertempat di Rt.10/04 Desa Sukamanah Kecamatan jambe Kabupaten Tanggerang. ( 01/12/2022.) Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya "mengungkapkan kepada awak media tentang adanya proyek pengerjaan saluran air dan juga turap diwilayahnya karena saat ini tidak ada papan proyek yang memberitahukan program dari Desa atau dari kabupaten, juga pihak pelaksana dilokasi terkadang standby atau juga tidak ada dan selalu menghindar saat mau di konfirmasi. " Proyek ini sudah berjalan hampir dua minggu tapi belum terlihat siapa pemenang tender proyek tersebut ( CVnya Siluman ) papan pemberitahuan karena ditutupi oleh pihak pelaksanaannya,semua pekerjanya pun tidak mematuhi SOP tentang K3,. ungkapnya. Juga para pekerja jika ditanya mana pelaksananya tidak menjawab tidak tau adapun kalau ditanya pegawainya oleh media di lokasi proyek, dan di mana papan kegiataannya juga tidak tahu seolah alergi kepada wartawan dengan menghindar sedangkan sudah tugas kami sebagai kontrol sosial juga memberikan informasi ke publik pada umummnya. Sampai saat ini Kami sebgai Sosial Kontrol susah bertemu apalagi menghubunginya karena di tutupi keberadaan Pelaksana tersebut.sampai berita ini naik . Padahal sudah jelas dalam aturan perundang undangan Tentang Keterbukaan publik ( Papan informasi ). Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). (

Sumber : Supriyadi | @sp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
*BPPKB Banten Salurkan Donasi Untuk Korban Gempa Bumi...
Selanjutnya
Penemuan Mayat Di Kali H. Newi Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Diikhlaskan...

Berita Terkait :