" Proyek ini sudah berjalan hampir dua minggu tapi belum terlihat siapa pemenang tender proyek tersebut ( CVnya Siluman ) papan pemberitahuan karena ditutupi oleh pihak pelaksanaannya,semua pekerjanya pun tidak mematuhi SOP tentang K3,. ungkapnya.
Juga para pekerja jika ditanya mana pelaksananya tidak menjawab tidak tau adapun kalau ditanya pegawainya oleh media di lokasi proyek, dan di mana papan kegiataannya juga tidak tahu seolah alergi kepada wartawan dengan menghindar sedangkan sudah tugas kami sebagai kontrol sosial juga memberikan informasi ke publik pada umummnya.
Sampai saat ini Kami sebgai Sosial Kontrol susah bertemu apalagi menghubunginya karena di tutupi keberadaan Pelaksana tersebut.sampai berita ini naik .
Padahal sudah jelas dalam aturan perundang undangan Tentang Keterbukaan publik ( Papan informasi ).
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
( Sumber : Supriyadi | @sp.Red@ksi.gtn.com
)