PALEMBANG || Gardatipikornews.com -
Pembangunan saluran/Drenase jalan Betawi 1 RT 28 RW 13 Lebong gajah Kecamatan Sematang Borang kota Palembang diduga dalam pelaksanannya tidak ada papan Proyek / Papan Informasi Publik dan pembangunannya pun Diduga Asal jadi Saja Sabtu (10 Agustus 2024 ) Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Pembikinan Saluran/Drenase Talut diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran dari mananya...??? Dan warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mananya karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan pembikinan Saluran/Drenase Talut tutur warga.
“Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan Gunawan dan ditanyakan kepada pekerja mana Pengawas dari pihak kontraktor Gunawan dan PPTK Hendri dari dinas PU PSDA kota Palembang ini dengan muka yang kurang sedap menjawab tidak tahu dan coba kita tanyakan mana kotak p3k dan K3 kenapa pekerja tidak memakai helm rompi dan sepatu septi dalam pekerjaan tersebut.
kita cari informasi siapa kontraktornyo pengawas lapangan Gunawan kita coba minta dihubungi pihak kontraktor pengawas lapangan pptk nya melalui via telepon dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut
Katanya pihak Pengawas dari kontraktor nya tidak ada dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan PU PR PSDA Kota Palembang Pembikinan saluran/Drenase talut tersebut.ungkap warga
Sehingga naiknya berita ini
”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah satu warga setempat beranisial ( T ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan dua Minggu lebih dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Pembikinan saluran pemasangan Batu Kali /Drenase Talut tersebut.
Asal Jadi saja banyak pasir dari pada semennya lagi kalau kita terjangkan pekerjaan tersebut mudah patah.kata warga
Dan pihak kontraktor yang Kami anggap dalam pekerjaan proyek tersebut Mar'up untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan yang besar diperoleh oleh pihak kontraktor dan tidak sesuai dengan R.A.B Teknis pelaksanaan pekerjaan dilapangan
Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasang terlebih dahulu.
ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi.
Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR PSDA kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman yang kurang jelas dari mana anggarannya.
Reporter : Team,4 GTN