Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

PTPN 2 Lanjutkan Okupasi HGU 94 Kebun Limau Mungkur, Penggarap Sudah 2 Kali Disomasi

by Gardatipikornews
23 Agustus 2023 - 352 Views
Deli Serdang |

Gardatipikornews.com


  - Dalam upaya mengoptimalisasi asset untuk meningkatkan produksi, PTPN2 akan melanjutkan pembersihan (okupasi) areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur PTPN2 Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Hal itu disampaikan Manager Kebun Limau Irwan kepada wartawan, Selasa (22/8). "Melalui penasehat hukum PTPN2 sudah memberikan surat somasi kepada para penggarap agar meninggalkan lahan HGU yang akan dibersihkan. Penasehat hukum perusahaan sudah dua kali menyurati warga penggarap," ujar Irwan saat ditemui di Kebun Limau Mungkur. Informasi diperoleh menyebutkan, dari 142 hektar areal HGU yang akan dibersihkan, sekitar 112 hektar masih dikuasai warga penggarap. Beberapa nama penggarap diduga selama ini terlibat jual beli lahan HGU di antaranya oknum AP, mantan pentolan Kelompok Tani Juma Mariah Mandiri yang pernah diadukan PTPN2 dan diadili di PN Lubuk Pakam dan divonis bersalah. Saat ini salah seorang pengusaha asal Medan juga sudah melaporkan AP ke Polres Deli Serdang, karena diduga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU. Sejumlah penggarap tercatat menguasai areal HGU antara 2 sampai 6 hektar yang dijadikan perladangan jagung dan ubi. Ada 9 nama penggarap yang menguasai lahan antara 4 sampai 6 hektar. Sementara puluhan lainnya hanya di kisaran 2 sampai 4 hektar untuk perladangan. Sebagian dari mereka juga bukan warga setempat melainkan warga berasal dari luar Desa Lau Barus Baru. Hanya ada satu perusahaan swasta yang menguasai 30 hektar areal HGU yakni PT Justin. "Semuanya sudah didata dan disomasi agar mereka mengosongkan areal tersebut," jelas manager Irwan. Saat ini, sambungnya, PTPN2 masih melakukan koordinasi menuju persiapan pembersihan lahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sementara Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menjelaskan pembersihan lanjutan memang sudah masuk dalam rencana kerja optimalisasi asset yang terus digalakkan PTPN2. Sasaran utamanya dalam rangka peningkatan produksi hasil perkebunan sebagaimana yang diharapkan Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan. “Apalagi areal 142 hektar Kebun Limau Mungkur adalah Hak Guna Usaha murni milik PTPN2. Sehingga harus dipertahankan,” jelas Rahmat Kurniawan di ruang kerjanya.   *(Rizky Zulianda)*  
Sebelumnya
Mahkamah Agung RI (Bawas Mari) Dikabarkan Telah Menanggapi Pengaduan OMI Sulsel terkait Persoalan...
Selanjutnya
Biro Bidik Hukum Sukabumi,Akan Layangkan Surat Somasi Ketua DPC PWDPI Kota Sukabumi Terkait Kode...

Berita Terkait :