Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Puluhan Motor Hasil Curian Berikut Belasan Tersangka Diamankan Polisi, diantaranya pelaku kambuhan

by Gardatipikornews
24 Februari 2023 - 831 Views
Sukabumi|Gardatipikornews.com// Polres Sukabumi, berhasil mengamankan 29 sepeda motor hasil tindakan kejahatan. Puluhan motor tersebut diamankan setelah jajaran kepolisian menciduk 14 orang terduga pelaku. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman pada kegiatan konferensi pers. “Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor dari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (24/2/2023). Dalam rilisnya di Mapolres Sukabumi. Lebih lanjut Maruly menjelaskan, puluhan kendaraan itu merupakan pengungkapan 6 kasus di wilayahnya hukumnya. Selain curanmor terdapat kasus lain dari seluruh tersangka tersebut. “Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan ada 13 diamankan oleh Polres dan 1 dari jajaran Polsek dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” Jelasnya. Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 372 KUHP dan 378 KUHP . “14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tegasnya.   pewarta : Mardi GTN
Sebelumnya
Peringati HPSN 2023, Babinsa Sumberrejo Bojonegoro bersih-bersih...
Selanjutnya
Kodim 0808/Blitar Bersama Masyarakat Gelar Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H / 2023...

Berita Terkait :