Jakarta || Gardatipikornews.com -- Peristiwa pendatangan puluhan orang yang diduga merupakan karyawan atau pihak terkait Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru ke rumah seorang wartawan bernama Adang Hamdan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG dan Dewan Pimpinan Nasional RAJAWALI. Peristiwa itu bermula dari pemberitaan mengenai dugaan penyajian makanan basi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa di SMA Negeri 1 Ketapang, SMP St. Agustinus, dan RA Al-Ikhlas.
Berdasarkan laporan yang diterima, persoalan bermula pada 29 Juli 2026, ketika dua wartawan menerima keluhan dari masyarakat terkait kualitas menu sayur labu siam dan jagung pipil yang diduga sudah basi. Setelah mendatangi dapur SPPG untuk konfirmasi, Kepala SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru, Rahmat Agung Perdana, membenarkan adanya sayur yang dalam kondisi tidak layak disajikan serta masih ditemukannya penyimpangan dari arahan Badan Gizi Nasional. Pemberitaan kemudian dimuat, dan pada 1 Agustus 2026 pihak dapur telah mengakui penurunan kualitas serta menyampaikan permohonan maaf kepada penerima manfaat.
Namun alih-alih perbaikan, justru muncul tekanan. Wartawan melaporkan adanya pernyataan yang dipahaminya sebagai ancaman bahwa rumahnya akan didatangi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ancaman itu ternyata terbukti: pada Selasa (4/8/2026), puluhan orang mendatangi rumah wartawan tersebut, sehingga menimbulkan ketakutan dan trauma bagi istri serta anak-anak wartawan yang tidak bersalah.
Menanggapi rangkaian peristiwa yang memprihatinkan tersebut, Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga MAUNG dan RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap yang arif, bijaksana, namun tegas:
"Kami menyimak peristiwa di Ketapang dengan keprihatinan yang mendalam. Wartawan menjalankan tugas mulia: menyampaikan kebenaran atas dasar laporan masyarakat. Ketika ditemukan makanan yang tidak layak disajikan kepada anak-anak penerima manfaat, hal itu adalah temuan yang seharusnya ditindaklanjuti dengan perbaikan, bukan dijawab dengan tekanan apalagi pendatangan ke rumah wartawan. Mengirim puluhan orang ke kediaman wartawan adalah tindakan yang tidak beradab, melanggar hukum, dan sekaligus menanamkan ketakutan kepada keluarga yang tidak berdosa. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Mengancam, mengintimidasi, dan mendatangi rumah wartawan adalah bentuk perampasan hak itu. Kami meminta aparat penegak hukum segera menelusuri siapa yang memimpin dan menggerakkan massa tersebut, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tegas Hadysa Prana di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
ia mengingatkan, "Pemberitaan yang jujur dan berimbang tidak boleh dijawab dengan kekerasan. Jika merasa tidak benar, jalur hak jawab sudah tersedia dan telah ditempuh. Namun mendatangi rumah dengan kekuatan massa adalah jalan yang keliru. Demokrasi tidak akan tegak jika pengawasan publik justru ditekan dengan ancaman. Kami berharap seluruh pihak kembali pada jalan hukum dan keadilan. Perbaiki kualitas makanan, jangan tekan penyampai kebenaran," tambahnya.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK
Dalam sorotan hukumnya, Ketua Umum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (2): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Pasal 7 ayat (1): Wartawan mempunyai hak menolak dan melarang segala bentuk tekanan dan penyensoran dalam menjalankan profesinya. Pendatangan rumah wartawan sebagai bentuk tekanan atas pemberitaan adalah pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.
- Pasal 12 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak berbelik-belit. Pemberitaan kualitas makanan yang buruk adalah pelaksanaan hak publik tersebut.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 313: Mengancam seseorang dengan keinginan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum, atau menakut-nakuti seseorang dengan perbuatan yang membahayakan diri, kehormatan, atau harta benda, dipidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 408 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenteraman rumah atau tempat kediaman orang lain, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Pasal 214: Barang siapa melakukan perbuatan yang menimbulkan perasaan takut atau bahaya, dapat dipidana apabila mengakibatkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 22 ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
- Pasal 23 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan jujur, serta mempunyai pandangan dan pendapat sendiri secara bebas sesuai dengan hati nuraninya.
4. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor
- Mengamanatkan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran demi kepentingan umum, termasuk perlindungan terhadap keluarga dan harta bendanya. Pelapor dugaan makanan tidak layak saji seharusnya dilindungi, justru sebaliknya yang terjadi.
5. UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pangan Gizi dan ketentuan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis
- Setiap penyelenggara wajib menjamin kualitas, keamanan, dan kelayakan pangan yang disalurkan. Menemukan makanan basi adalah pelanggaran terhadap kewajiban pokok penyelenggara, yang seharusnya segera diperbaiki dan dilaporkan, bukan ditekan pihak yang melaporkan.
PENUTUP & DESAKAN
Hadysa Prana menegaskan MAUNG dan RAJAWALI akan terus mengawal peristiwa ini:
"Dua hal yang harus dilakukan: pertama, perbaiki kualitas makanan, pastikan anak-anak menerima gizi yang layak dan aman. Kedua, telusuri siapa yang menggerakkan puluhan orang ke rumah wartawan, dan proses mereka sesuai hukum. Jangan biarkan wartawan dan keluarganya menjadi korban tekanan karena menjalankan tugasnya. Pers yang bebas dari rasa takut adalah syarat utama pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. MAUNG dan RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan kebebasan pers benar-benar terjamin," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG + RAJAWALI