Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Pendidikan - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

RANDI LIAMBO.SEKJEN LASKAR PEMERHATI MASYARAKAT ROUTA (LENTERA SULTRA) ANGKAT BICARA. MENGENAI PERMINTAAN DARI LEMBAGA YANG MENGATASNAMAKAN FORUM AMANAT PENDERITAAN RAKYAT INDONESIA (FAPRI) YANG MEMINTA AGAR SEKTOR HUKUM ROUTA PINDAH KE KONAWE UTARA

by Gardatipikornews
20 Agustus 2024 - 522 Views

Konawe Utara || Gardatipikornews.com  -

Randi liambo menjelaskan bahwa permintaan dari forum amanat penderitaan rakyat Indonesia(FAPRI) degan nomor: 02/FAPRI -POLDA SULTRA/VII/2024 yg di tujukan kepada kepolisian Daerah Sulawesi tenggara.mengenai usulan dan permohonan dari FAPRI yang di tanda tangani oleh ketua FAPRI atas nama inisial ASA.pada tanggal 15 Juli 2024 tentang status wilayah hukum Polsek routa, di mana dari organisasi sasi tersebut menginginkan wilayah hukum Polsek routa masuk di wilayah hukum resor polres Konawe Utara. Menurut Saya ini permintaan yang tidak mendasar bahkan merusak sistem batas administrasi teritorial hukum yang selama ini berjalan dengan baik dan efisien di kabupaten Konawe terkusus di kecamatan routa. "Kenapa demikian karena sampai saat ini pelayanan dari Polsek routa tidak ada kendala sedikit pun terhadap kami masyarakat routa kabupaten Konawe Bahkan selama ini pelayanan yang di berikan oleh sektor Polsek routa kabupaten Konawe sangat memuaskan bagi kami masyarakat routa Maka dengan ini kami dari pemuda serta lembaga laskar pemerhati masyarakat routa menolak dengan tegas permintaan dari lembaga yang mengatasnamakan FAPRI tersebut yang di ketuai oleh saudara, berinisial ASA. Karena dimana lembaga ataupun soudra ASA ini atas permintaanya tersebut tidak mewakili pemerintah ataupun masyarakat routa secara keseluruhan serta tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku ungkap Randi liambo Lebih mirisnya lagi lembaga Forum amanat penderitaan rakyat Indonesia (FAPRI) ini tidak ada satupun masyarakat ataupun pemerintah kecamatan routa yang tergabung di dalamnya Bahkan saudara ASA sendiri yang katanya Ketua dari lembaga FAPRI ini dia warga masyarakat Konawe Utara ini tidak mendasar untuk urus wilayah sektor hukum kami di kecamatan routa kabupaten Konawe yang selama ini baik-baik saja Lanjut Randi liambo menyampaikan harapan kami tentunya agar Kapolda Sultra sebagai penegak hukum tertinggi di Sulawesi tenggara dapat menegakkan hukum sebagai mana mestinya, agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan perundang undangan, dalam hal ini permintaan dari oknum-oknum dari lembaga FAPRI yang di duga ingin merusak sistem pemerintahan dan pelayanan hukum yang selama ini berjalan dengan baik di kecamatan routa kabupaten Konawe tutup Randi liambo. ( @idr. Kaperwil gtn )
Sebelumnya
PENUTUPAN KEJURNAS ADVENTURE OFFROAD IMI, BUPATI" MENDUKUNG SEKTOR UNGGULAN KABUPATEN...
Selanjutnya
Prasasti Tugu TMMD ke 121 Dibangun Kodim 1615 Lotim di Desa...

Berita Terkait :