Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Resmob Polres Banggai Gerebek Rumah Judi di Masama, Lima Pelaku dan Pemilik Diamankan

by Gardatipikornews
21 Januari 2023 - 372 Views
Banggai Sulawesi Tengah |  Gardatipikornews.com - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat perjudian di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sebanyak lima warga digelandang ke Mapolres Banggai, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 22.30 Wita. Kelima pria ini masing-masing berinisial DG (52), SR (52), KS (38), MS (58) dan WU (58). Polisi juga mengamankan pemilik rumah berinisial SD warga Kecamatan Masama. "Awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya perjudian di Masama dan langsung ditindak lanjuti," ungkap Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti kepada awak media, Sabtu (21/1/2023) siang. Sekitar pukul 22.00 Wita tim Resmob Satreskrim Polres Banggai menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian didapatkan informasi bahwa rumah milik SD sering dijadikan tempat perjudian dan langsung melakukan penggerebekan. “Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni uang tunai senilai Rp. 484.000 dan Kartu Cina (Ceki) sebanyak 108 buah,” terangnya. Dari hasil interogasi awal, kata Dicki, kelima pelaku mengakui bahwa rumah SD ini sering menjadi tempat kegiatan perjudian jenis Ceki. “Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Nakir Sulina


.
Sebelumnya
Bhabinkamtibmas Bersama Camat dan Kades, Sambangi Warga Desa Poroan,...
Selanjutnya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG...

Berita Terkait :