"Awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya perjudian di Masama dan langsung ditindak lanjuti," ungkap Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti kepada awak media, Sabtu (21/1/2023) siang.
Sekitar pukul 22.00 Wita tim Resmob Satreskrim Polres Banggai menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian didapatkan informasi bahwa rumah milik SD sering dijadikan tempat perjudian dan langsung melakukan penggerebekan.
“Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni uang tunai senilai Rp. 484.000 dan Kartu Cina (Ceki) sebanyak 108 buah,” terangnya.
Dari hasil interogasi awal, kata Dicki, kelima pelaku mengakui bahwa rumah SD ini sering menjadi tempat kegiatan perjudian jenis Ceki.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Nakir Sulina
.