Gardatipikornews.com
- Ronaldo Wolanteri Resmi di tahan oleh Reserse Nark oba Polres MBD karna telah terbukti memiliki serta telah mengunakan Narkotika galongan satu dan kenakan pasal 112 Undang Undang Narkotika karna yang bersangkutan suda lama mengunakan Narkotika galongan satu sejak Tahun 2022 lalu dan terakhir mengunkan pada tanggal 28/05/2023. Hal ini disampaikan Kapolres MBD AKPB Pulung Wietono S.I.K kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik pada sabtu 03/06/2023 bertempat di Aula Markas Besar Polres MBD.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Kompol Djesi Batara S.Sos Dandim 1511 Moa Kolonel Infantri Galih Kasad Narkoba Polres MBD IPTU Semy Letelai.Kasi Humas Polres MBD IPDA Wempi R Pauno Kasi Propam IPDA La Ilo SH.dan sejumlah perwira tinggi lainya.
Dalam Pers Realis itu Kapolres menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 30/05/2023 Kecamatan Babar Barat Sat Reskrim Nakoba resmi menahan Ronaldo Wolanteri 36 Tahun karna tertangkap tangan memiliki dan menguasai serta mengunakan Narkotika bahkan yang bersangkutan dalam Keterangan nya baru terakhir mengunkan narkoba pada tanggal 28 Mei 2023.
Lebih lanjut menurut Pulung orang Nomor satu Polres MBD ini yang bersangkutan setelah dibawa dari Tepa kita jemput kemudian di antar ke Rumah sakit Umum Tiakur MBD untuk selanjutnya di lakukan tes urin dan hasilnya yang bersangkutan dinyatkan positif mengunakan Narkotika golongan satu.
Lanjut nya lagi yang bersangkutan setelah di tangkap didalam mobil Pickup warna hitam ketika mau di bekuk terburu-buru membuang barang bukti nya ke laut untung ada polisi yang langsung terjun ke Laut untuk menyelamatkan peket tersebut yang di duga paket Narkoba.
Akibat perbuatanya Ronaldo Wolanteri dikenakan pasal 112 Ayat 1 dengan Ancaman 4 kurangan dan Maksimal 20 Tahun Pasal 127 ayat 1 undang undang Narkotika diantaranya narkotika golongan satu minimal empat tahun golongan dua dua tahun kurungan dan golongan 3 satu tahun kurangan.
Bahwa berdasarkan keterangan nya yang bersangkutan bukan kurir dan atau pengedar tetapi semata mata untuk dipakai sendiri dua Peket sabu sabu yang di milikinya kata Pulung seharga 1 juta diantaranya satu paket 5OO ribu jadi tidak selalu membeli tetapi yang bersangkutan adalah pengawas Proyek jadi kumpul kumpul uang baru beli lagi dan yang bersangkutan mengkonsi narkotika golongan satu.
Dalam kesempatan itu Pulung meminta masyakarat di Kabupaten Maluku Barat Daya agar tenang dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara dalam kesempatan itu Wakapolres MBD Kompol Djesi Batara S.Sos mengatakan " Sebagai Aparat kita memegang teguh Aturan yang ada di dalam negara ini sehingga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terkait dengan kasus narkoba ini kita harus uji lep di balai pom untuk mengetahui jenis nartikanya dan beratnya
Karna itu saya minta masyarakat untuk tenang dan rekan rekan media mari kita bekerja sama untuk membebaskan MBD dari Narkoba nantinya pinta Batara.
Sementara itu Kasat Narkoba IPTU Semy Letelai dalam Pers Realis itu dengan tegas mengatakan " Pihaknya akan tetap melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan dan melakukan proses terhadap Kasus Narkoba jika nantinya ada yang terbukti maka akan di tindak berdasarkan undang-undang yang berlaku papar. Letelay.
( Pewarta : @Gayus L )