Keesokan harinya, awak media kembali menyambangi sekolah SMPN 2 Ciamis dan menurut keterangan salah satu wakasek ketika dikonfirmasi mengatakan, " kebetulan kepala sekolah lagi rapat pak, terimakasih atas imformasinya,dan itu sebagai masukan ke sekolah, tidak ada maksud atau istilahnya tidak menghargai, karena tiap minggu selalu apel dan setiap hari senin selalu diadakan upacara bendera, tapi yang didepan mungkin terabaikan, insya alloh nanti akan saya betulin,, terimakasih banyak telah diberitahukan, " ujarnya Kamis 26/10/2023.
Ditempat terpisah salah satu aktivis yang tidak disebutkan namanya ketika diminta tanggapan menyebutkan," seharusnya dari pihak Sekolah SMPN 2 Ciamis tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.
ini patut diduga merupakan keteledoran cukup fatal. “Masa dari pihak Sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta ," ucapnya.
Pewarta : @Jana Kaperwil Jabar Gtn
Kabupaten Ciamis | Jawa Barat Gardatipikornews.com -
Ironis, Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan gedung Sekolah SMP Negeri 2 Ciamis Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut menjadi perhatian dan keprihatinan warga yang melihatnya. “Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di depan Gedung Sekolah SMPN 2 Ciamis entah di sengaja atau tidak,” terang salah satu warga yang bertemu awak media dilokasi sekolah tersebut.
Awak mediapun menyambangi Sekolah SMPN 2 Ciamis guna lakukan komfirmasi," menurut Salah satu petugas keamanan scurity, saat dijumpai awak media mengatakan, " Kepala Sekolah lagi keluar pak, ada juga wakasek, " ujar scurity sambil mempersilahkan menunggu diruang tamu, tak lama kemudian securiy kembali memberikan imformasi ," barusan sudah saya sampaikan katanya lagi pameng ngawulang ( katanya lagi tanggung mengajar) ," ungkapnya Rabu 25/10/2023.
Keesokan harinya, awak media kembali menyambangi sekolah SMPN 2 Ciamis dan menurut keterangan salah satu wakasek ketika dikonfirmasi mengatakan, " kebetulan kepala sekolah lagi rapat pak, terimakasih atas imformasinya,dan itu sebagai masukan ke sekolah, tidak ada maksud atau istilahnya tidak menghargai, karena tiap minggu selalu apel dan setiap hari senin selalu diadakan upacara bendera, tapi yang didepan mungkin terabaikan, insya alloh nanti akan saya betulin,, terimakasih banyak telah diberitahukan, " ujarnya Kamis 26/10/2023.
Ditempat terpisah salah satu aktivis yang tidak disebutkan namanya ketika diminta tanggapan menyebutkan," seharusnya dari pihak Sekolah SMPN 2 Ciamis tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.
ini patut diduga merupakan keteledoran cukup fatal. “Masa dari pihak Sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta ," ucapnya.
Pewarta : @Jana Kaperwil Jabar Gtn
Keesokan harinya, awak media kembali menyambangi sekolah SMPN 2 Ciamis dan menurut keterangan salah satu wakasek ketika dikonfirmasi mengatakan, " kebetulan kepala sekolah lagi rapat pak, terimakasih atas imformasinya,dan itu sebagai masukan ke sekolah, tidak ada maksud atau istilahnya tidak menghargai, karena tiap minggu selalu apel dan setiap hari senin selalu diadakan upacara bendera, tapi yang didepan mungkin terabaikan, insya alloh nanti akan saya betulin,, terimakasih banyak telah diberitahukan, " ujarnya Kamis 26/10/2023.
Ditempat terpisah salah satu aktivis yang tidak disebutkan namanya ketika diminta tanggapan menyebutkan," seharusnya dari pihak Sekolah SMPN 2 Ciamis tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.
ini patut diduga merupakan keteledoran cukup fatal. “Masa dari pihak Sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta ," ucapnya.
Pewarta : @Jana Kaperwil Jabar Gtn