Bayung lencir| Gardatipikornews.com// Selasa tanggal 11 april tahun 2023 di kantor camat bayung lencir pihak pemerintah kecamatan bayung lencir memfasilitasi proses mediasi yang keempat kalinya antara santo st dan pt sari persada raya ( PT SPR)dari pihak perusahaan pt sari persada raya ( PT SPR)di hadiri oleh EM.MULIA C SEMBIRING selaku manager PT SPR,ELDI R selaku humas PT SPR,SERTU HUSEIN selaku babinsa desa telang,dari desa telang juga dihadiri langsung oleh AEIDY (kades)desa
telang
sementara dari pihak SANTO ST ( masyarakat) juga hadir A.RASYID selaku sekretaris desa( sekdes) simpang bayat,ALEX mantan kepala desa ( kades)simpang bayat dan beberapa masyarakat desa simpang bayat sedangkan dari pemerintah kecamatan bayung lencir dihadiri oleh SYARIF HIDAYAT SE.( kasi pemerintah)JUANDA (staf pemerintah).

Dalam rapat mediasi yang empat kali nya pun antara SANTO ST ( masyarakat)
dan pihak pt sari persada raya ( PT SPR)tidak ada titik temu nya, karena pihak pt sari persada raya ( PT SPR) tetap ngotot bahwa lahan milik SANTO ST ( masyarakat)itu milik pt sari persada raya ( PT SPR) namun ketika lain pihak SANTO ST ( masyarakat) juga mempunyai bukti kuat bahwa lahan tersebut milik nya dapat membeli dari masyarakat desa simpang bayat bukan dari desa telang.
Karena yang di ketahui oleh masyarakat desa simpang bayat pt sari persada raya ( PT SPR)tidak mempunyai HGU karena pihak pt sari persada raya ( PT SPR) tidak bisa menunjukkan bukti hak izin usaha perusahaan mereka beberapa kali dalam mediasi di kantor camat bayung lencir.

Pihak perusahaan pt sari persada raya (PT SPR)tidak bisa menunjukkan bukti HGU mereka ada di desa simpang bayat, SANTO ST (masyarakat) pun mengatahui bahwa pt sari persada raya (PT SPR)tidak mempunyai izin HGU nya,pt sari persada raya (PT SPR)menjelaskan bahwa lahan- lahan mereka dulu ada di hutan kawasan dan juga ada dalam hutan lindung dapat membeli semua dari masyarakat desa telang,akan tetapi permasalahan nya SANTO ST (masyarakat)dapat membeli lahan nya
dari masyarakat desa simpang bayat
Karena pihak pt sari persada raya ( PT SPR) tidak mau melepaskan lahan milik SANTO ST yang sudah jelas- jelas lahan tersebut sesuai dengan bukti yang di miliki oleh SANTO ST (masyarakat) bahwa lahan tersebut sah milik SANTO ST ( masyarakat),dikuat lagi dari keterangan para saksi- saksi asal- asul lahan tersebut,juga A.RASYID juga selaku sekdes desa simpang bayat merasa belum pernah membuat surat jual- beli dengan pihak pt sari persada raya ( PT SPR) dari semenjak A.RASYID menjabat sebagai sekdes desa simpang bayat.

Dalam rapat mediasi dikantor camat bayung lencir diruang kasi pemerintahan
kecamatan bayung lencir,rapat mediasi antara SANTO ST ( masyarakat) dan pihak perusahaan pt sari persada raya ( PT SPR) dipimpin langsung oleh SYARIF HIDAYAT SE (kasi pemerintahan) namun tidak menemukan hasil nya,akhir nya SANTO ST ( masyarakat)memutuskan menggugat pt sari persada raya ( PT SPR)ke pengadilan negeri sekayu"saya SANTO memutuskan untuk melaporkan dan menggugat pt sari persada raya (PT SPR) ke rana hukum yaitu ke pengadilan negeri sekayu, karena mediasi- mediasi ini buang- buang waktu percuma saja, sekarang pak ELDI siap kan data-data kalian dari pihak perusahaan,saya sudah siap kan data- data saya untuk menempuh jalan hukum yaitu di pengadilan negeri sekayu pak" begitu kata SANTO ST ( masyarakat) menjelaskan dalam rapat hari Selasa tanggal 11 april 2023 dikantor camat bayung lencir
menurut dari pantauan awak media nasional garda tipikor news muba pada hari selasa 11 april 2023,ketika rapat mediasi berlangsung.dilain pihak perusahaan pt sari persada raya ( PT SPR)menerima apa yang diinginkan oleh pihak SANTO ST (masyarakat) yang mau menempuh jalur hukum.
PEWARTA: ARWANI
KABIRO MUBA
Sebelumnya
Panwaslu Kecamatan Sukaraja Melaksanakan Giat Buka Bersama Sekaligus Ucap Syukur Milad Bawaslu RI...
Selanjutnya
Unit Binmas Polsek Cireunghas melakukan himbauan kepada penjual kembang...