Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Kepabeanan Atas Nama Gaguk Sulistyo bin Seoyanto

by Gardatipikornews
25 September 2024 - 526 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com

  - Selasa 24 September 2024, bertempat di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang. Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama : Gaguk Sulistyo bin Soeyanto. Tempat lahir : Surabaya Usia/Tanggal lahir : 57 Tahun/11 Agustus 1967 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur \ Adapun Riwayat Putusan terhadap Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto yakni sebagai berikut: 1. Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011. 2. Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012. 3. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015. Menyatakan bahwa Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto terbukti secara sah melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang. Menetapkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara. Saat diamankan, Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.   ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Ketum LSM MAUNG Himbau Calon Kepala Daerah Terpilih Di Kalbar, Fokus Perhatikan Dan Realisasiakan...
Selanjutnya
Kapolres Sukabumi Resmi Buka Tol Cigombong –...

Berita Terkait :