Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satlantas Polres Karawang Sosialisasikan Tilang ETLE Manual Kepada Warga

by Gardatipikornews
17 Januari 2023 - 871 Views
Karawang| Gardatipikornews.com- Seperti yang diketahui bahwa tilang elektronik berbasis ponsel (ETLE) telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Karawang. "Penindakan menggunakan ETLE berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin meniadakan tilang manual," ungkap Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mewakili Kapolres Karawang. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau bahasa sederhananya tilang elektronik berbasis ponsel ialah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti poto kamera ponsel oleh petugas kepolisian. Pria yang akrab disapa Habibi ini menjelaskan ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis. "Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel dalam penggunaannya oleh petugas," kata Habibi. "Etle mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam kepolisian," lanjutnya lagi. Etle mobile merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti poto kamera Etle mobile oleh petugas kepolisian. Etle mobile sendiri diutamakan di area yang tidak terdapat kamera Etle statis. "Pelanggaran akan dipoto menggunakan Etle mobile oleh anggota Satlantas yang sudah terlatih," pungkas eks Kasat Lantas Polres Cirebon Kota ini. (17/1/23) Dengan memasang kamera ETLE mobile, kata Habibi, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga Karawang untuk tertib berlalu lintas. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 diantaranya: Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, tidak mengenakan safety belt, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Selanjutnya, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan kebih dari tiga orang dan terakhir tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi roda dua.

(Pewarta- Agung GTN)


Sebelumnya
Bupati Oku Timur Lanosin ST Siap Jalankan Instruksi Presiden...
Selanjutnya
Dorong Progresivitas Pengembangan Pelayanan BPKB Berbasis Digital, Subdit BPKB Korlantas Polri...

Berita Terkait :