Pasaman| Gardatipikornews.com// Jajaran Polres Pasaman menertibkan aksi balapan liar atau trek-trekan yang kerap muncul di beberapa ruas jalan utama ibu kota Pasaman, Lubuk Sikaping, Minggu (26/02/23). Hal ini juga, untuk merazia kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
Kapolres Pasaman melalui Kasat Lantas Polres Pasamam, Iptu Yuliarman, SH menegaskan akan melakukan razia dan menindak siapa saja yang melakukan trek-trekan di kawasan itu.
“Balapan liar memang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat ditindak dengan undang-undang lalu lintas. Kami akan tindak lanjuti adanya informasi balap liar itu, meski kami sudah pernah menggelar patroli disana,” tegas Yuliarman.
Pihaknya, bakal menerapkan hukuman bagi pelaku balap liar, karena selain bisa membahayakan pengguna jalan lain, juga meresahkan masyarakat. Aksi balap liar itu, merupakan pelanggaran.
“Menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar, kita akan tindak tegas anak-anak muda yang hobinya balapan liar,” tambah Kasat lantas.
Adapun aturan yang dimaksud, adalah Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur larangan balap liar.
Aturan itu juga menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
( @gon gtn )