Tanjab Barat || Gardatipikornews.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap jajaran Polsek Tungkal Ulu di dua lokasi berbeda, yakni di Mess Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu dan di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan dua tersangka berikut barang bukti dari Polsek Tungkal Ulu. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus,” ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (38), warga Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, dan SI (29), warga Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Geri Dave L.A Sitio, S.Tr.K bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi Mess Sungai Tapah dan mengamankan tersangka MR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam tas pinggang miliknya.
Dari hasil interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari SI. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju kediaman SI di Desa Delima pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat penggeledahan di rumah SI, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam adaptor charger berwarna hitam di gudang belakang rumah. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut diamankan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tungkal Ulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat.
Dari tangan MR, polisi mengamankan dua plastik klip sabu, pecahan pil berwarna merah, alat hisap (bong), korek api, buku catatan, ponsel merek OPPO, serta tas pinggang. Sementara dari SI, diamankan tiga plastik klip sabu, adaptor charger, sendok pipet, timah rokok, serta ponsel merek Infinix.
Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari seorang narapidana di Lapas Kuala Tungkal berinisial RK. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Jurnalis GTN : @Kabiro Gtn Tanjab