Gardatipikornews.com
- POLRI DAERAH PAPUA RESOR MIMIKA SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT. SIARAN PERS, Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Menangkap Dua Pelaku Narkotika di Kilo 7 Timika. TIMIKA PAPUA - Gardatipikornews.com Kepolisian Resor Mimika, melalui Sat Resnarkoba melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu. Kegiatan penangkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba bersama 4 personelnya pada Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 18.30wit, di jalan Poros Mapurujaya kilo 7 Timika. Rabtu. (7/6/2023) Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE menyampaikan, bahwa memeng benar pihaknya melalui Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku yang merupakan penjual narkoba jenis shabu. "Jadi semalam (selasa, 6 Juni 2023), tim dari Satnarkoba sudah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di kilo 7 Timika,"jelasnya. Untuk kedua pelaku berinisial an. “F dan ST” Diketahui sekitar pukul 17.00 wit pada selasa tanggal 6 Juni 2023, Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai di sekitar jalan poros kilo 7 Timika sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut Satnarkoba langsung merespon sekitar pukul 18.00 wit dan memantau salah satu rumah yang diduga kuat sering digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Lalu sekitar pukul 18.30 wit pelaku berinisial an. “F” keluar dari rumah tersebut dan mondar mandir di sekitaran pagar rumahnya seperti mencari sesuatu, setelah beberapa menit ia kemudian masuk kembali dalam rumah, melihat gerak gerik yang tidak lazim tim satnarkoba mengkuti untuk masuk dalam rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan kepada “F” tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil beri isikan narkokotika jenis shabu miliknya.
Yang mana diketahui barang itu ditaruh oleh seseorang didepan pagar rumahnya, pelaku yang langsung diintrogasi awal mengatakan dirinya memiliki narkotiks jenis shabu hanya satu paket saja. Namun tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku dibawah kompor gas miliknya.
Setelah ditemukan satu paket yang disimpan dirinya juga mengakui selain mengedarkan dirinya juga sering mengkonsumsi barang tersebut berasama temannya an. berinisial “ST” yang merupakan pemilik rumah yang ia tempati.
Kemudian pelaku pertama berinisial “F” bersama pelaku kedua berinisial “ST” langsung diamankan petugas dan dibawah ke Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku ditemukkan satu bungkus plastik bening besar berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu, satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu, satu buah Handpone merek Oppo 16 warna biru, satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, Satu buah alat hisap shabu, satu buah sendok takar shabu, satu buah Handpone merek Oppo A5 2020 warna putih.
"Untuk kedua pelaku juga akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Hempi
Timika, 7 Juni 2023.
Dikeluarkan oleh: Seksi Humas Polres Mimika, Alamat Kantor Pelayanan Jln. Cenderawasih Timika. Kasihmuas Ipda Hempy Ona
Pewarta : Stevi.Kaperwil Papua