Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Jumat, 25 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sekretaris Umum DPC Permahi Sukabumi Raya Apresiasi Pernyataan Kapolres Terkait Debt Collector 

by Gardatipikornews
24 Februari 2023 - 188 Views
Sukabumi|Gardatipikornews.com// Moch Akmal Fajriansyah selaku Sekretaris umum DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Sukabumi Raya apresiasi pernyataan kapolres sukabumi kepada awak media responsif mengenai tindakan debt collector yang terjadi di jakarta. Sebelumnya, media sosial ramai video penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram Clara Shinta di kawasan apartemen di Jakarta Selatan, 8 Februari 2023. Menurut akmal, pernyataan kapolres tersebut patut diapresiasi karena responsif terkait permasalahan hukum yang belakangan ini terjadi di jakarta demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif dan jauh dari pada perbuatan yang berujung tindak pidana. persoalan kasus terkait debt kolektor sering terjadi, bahkan tindakannya kerap menimbulkan kekesalan konsumen. Para "debt collector", secara terang-terangan menyita setiap kendaraan yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan (leasing). jika melihat daripada kasus-kasus yang sebelumnya banyak terjadi terkait permasalahan penarikan yang dilakukan oleh debt collector kepada masyarakat, dan sangat merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. saya berharap besar selaku mahasiswa hukum kepada aparat penegak hukum supaya benar-benar ditindak para debt collector yang melakukan tindakan arogan, karena apabila debt collector yang melakukan penyitaan secara langsung di jalan raya ditindak itu bisa meminimalisir terjadinya sengketa konsumen akibat perbuatan tersebut, karena konsumen juga mempunyai hak yang dilindungi sesuai dengan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.   pewarta: Suganda
Sebelumnya
Tiga Calon Gubernur LIRA NTB, Ramaikan Muswil ke III Tahun...
Selanjutnya
Jalin Sinergitas KSP Dan Kodam III/Siliwangi Gelar Rakor Evaluasi Program Prioritas...

Berita Terkait :