Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja,.S.E., MH, beserta seluruh jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras yang berhasil diamankan selama periode Januari hingga Juni tahun 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya di wilayah NTB.
Kegiatan ini dihadiri dari :
1. Unsur Forkopimda NTB
2. Asisten 1 Gubernur NTB
3. Korem 162/WB
4. Kejaksaan Tinggi NTB BNN Provinsi NTB
5. BPOM
6. Bea Cukai Mataram
7. MUI NTB.
8. Direktur Reser Narkoba NTB
9. Kabidhumas Polda NTB
10. Para Kasat Resnarkoba.
Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti yang berasal dari penanganan sebanyak 442 kasus yang terungkap dan diselesaikan oleh satuan kerja kepolisian se-NTB selama enam bulan pertama tahun ini. Berbagai jenis narkotika dan minuman keras ilegal dimusnahkan secara terbuka dan diawasi ketat untuk memastikan tidak dapat beredar kembali ke masyarakat.
Adapun catatan Kinerja Direktorat Narkoba dan Satuan Narkoba beserta jajaran berhasil mengungkap 442 Kasus dengan mengamankan 574 tersangka terdiri dari 507 pria dan 67 Orang Wanita. Adapun barang bukti yang diamankan atau disita:
1. Sabu : 7.775,13 gram (Hampir 8kg)
2. Ganja: 779,561 gram
3. Ekstasi: 647 butir
4. Tramadol : 36.695 butir
5. Obat pengendali nyeri : 28 butir
6. Jamur Ajaib : 50,74 butir
7. Ganja Cair: 53,32 gram
8. Miras : 792 botol
Hasil dari proses pemeriksaan dan penetapan pengadilan, dilanjutkan pemusnahan atas barang bukti yang sah antara lain :
1. Sabu : 2,4 kg
2. Ganja : 1,2 kg
3. Ekstasi : 364 butir dan
4. Miras : 1.622 botol
Kapolda NTB menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar penindakan hukum, melainkan sebuah strategi besar untuk menyelamatkan 4 hingga 5 ribu jiwa dari risiko terlibat dan menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan memutus rantai peredaran barang bukti tersebut, maka akses masyarakat terhadap zat berbahaya dapat dibatasi secara signifikan.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami menjaga keamanan dan masa depan warga NTB. Setiap barang bukti yang dimusnahkan berarti mengurangi potensi korban, terutama di kalangan generasi muda. Kami terus bekerja keras agar lingkungan kita terbebas dari bahaya narkoba dan minuman keras ilegal,” ujar Kapolda NTB.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Dr. Roman Smaradharma Elhaj, S.H., S.I.K., MH. Menegaskan tidak akan memberikan ruang dan toleransi sedikitpun bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda bangsa Indonesia. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru),. hingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam melindungi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif untuk kemajuan daerah Nusa Tenggara Barat.
Pewarta : Akub.gtn.com