Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

SEMBILAN BINTANG SOMASI CAMAT, KAPOLSEK & DANRAMIL CIJERUK AKIBAT MENDIAMKAN PERSOALAN

by Gardatipikornews
29 November 2023 - 620 Views
Bogor |

Gardatipikor

news.com
- Rabu, 29 November 2023.Prahara lahan cijeruk diatas tanah 39 hektar yang berlokasi di Kampung Luwuk Desa Cijeruk Kabupaten Bogor, semakin memanas & tidak terkendali. Kuasa Hukum penggarap lahan Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyampaikan dengan tegas & serius bahwasanya dirinya bersama tim kuasa hukum para penggarap lahan telah melayangkan somasi kepada pihak Camat Kecamatan Cijeruk, Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk, Komandan Rayon Militer Cijeruk. Adapun isi tuntutan somasi tersebut diantaranya adalah : - SEGERA MENJALANKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA SEGENAP HAK-HAK MASYARAKAT - MEMBERIKAN SANKSI TEGAS BERDASARKAN HUKUM TERHADAP PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA YANG DIDUGA TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM - MELAKUKAN PERMINTAAN MAAF KEPADA MASYARAKAT CIJERUK DAN SELURUH PENGGARAP LAHAN ATAS ADANYA SIKAP TERLAMBAT DAN ATAU DIAM TERHADAP PERMOHONAN YANG TELAH DIAJUKAN 2 BULAN LAMANYA. Lanjut kuasa hukum para penggarap lahan, juga menegaskan secara serius "apabila masih diam juga dengan somasi yang kami layangkan, maka kamipun akan ajukan aduan dan gugatan ke instansi masing-masing dan ke Pengadilan Negeri setempat. Diamnya forkopimca diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan diantaranya adalah Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Disatu sisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Akibat diamnya forkopimca diduga telah mengakibatkan kekacauanbalauan dilapangan, diduga ada pengrusakan beberapa lahan hijau milik penggarap, sehingga diduga menyebabkan bencana alam yang terjadi diwilayah sekitar diantaranya banjir bandang & longsor. Masih diam juga dengan teguran alam yang terjadi, ini sudah kacau Forkopimca Cijeruk. Kasus yang bermula dari saling klaim lahan antara PT BSS dan Para Penggarap Lahan, sudah menyita perhatian publik. Dari sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini, permasalahan ini terkesan didiamkan dan tidak menemukan titik tuntas. Muspika dan Muspida diminta untuk turun tangan guna menyelesaikan permasalahan ini. Sumber : Tim Kuasa Penggarap Lahan Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. ( @Sekjen PPRI. Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
DPD KNPI Mimika Bentuk Panitia Rapat Kerja Daerah Dan Persiapan Pelantikan Pengurus KNPI...
Selanjutnya
Satres Narkoba Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu 115, 57 Gram Berat...

Berita Terkait :