Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sembunyikan Sabu di Dusbook Iphone, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

by Gardatipikornews
20 Februari 2023 - 412 Views
Sukabumi |Gardatipikornews.com//  Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali mengungkap dan menangkap DA (23 tahun), terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 143,83 Gram. DA ditangkap Polisi di rumahnya, di Jalan RH. Didi Sukardi Pasir Dongke RT. 02/04 Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (16/2/2023). Selain Sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam dari tangan DA. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (20/2/2023) siang. "Memang betul, pada hari Kamis kemarin (16/2), kami kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yaitu saudra DA, di rumahnya di Citamiang Sukabumi," ungkap Yudi kepada awak media. Ia membeberkan, Jajarannya berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba siap edar dengan berat keseluruhan sebanyak 143,83 Gram serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam. "Saat kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan adalah 143,83 Gram yang disembunyikan pelaku di dalam Dusbook iPhone," beber Yudi. “Hingga saat ini DA masih diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan dan atas perbuatannya tersebut, kami menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” sambungnya. “Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Mari kita jadikan Kota Sukabumi yang kita cintai ini menjadi kota yang bebas narkoba.” pungkasnya.

(Taji/red-gtn)


Sebelumnya
Hadiri Pelantikan HIPMI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Pengusaha Muda Kampanyekan Belanja Produk Dalam...
Selanjutnya
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi berbagi Kebahagiaan dengan anak yatim...

Berita Terkait :