Sukabumi Kota - Gardatipikornews.com
Saksi dari penangkapan tersangka DN dan EM,Bripka Susanto, SH Anggota Polri Korps Brimob Resimen 11 Pelopor Yang Bermarkas di Kedung Halang Bogor Menyampaikan Kepada awak media terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di persidangan kasus pengedar narkoba yang di tangkapnya. "Saya datang kesini atas memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri kota Sukabumi sebagai saksi,dan kronologinya pada saat itu hari Jum'at tanggal 02 April sekira pukul 20:00 Wib di kampung sasagaran RT 01 RW 04 Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi,"saya melihat ada seseorang yang mencurigakan,dia mau buang Tas yang di duga ada barang terlarang di dalamnya, lalu saya mengamankan tersangka dan tas tersebut dari seseorang yang berinisial DN dengan barang bukti tembakau sinte (ganja sintetis),Tramadol 3 Lembar (dengan total 30 butir). Selain itu di temukan juga satu buah Handphone yang berisi percakapan DN dan terdapat transaksi Narkoba,di dalam BAP terbukti bahwa mereka adalah pengedar. Kemudian setelah itu dilakukan pengembangan dan menangkap inisial EM pada pukul 23:30 wib di jalan sinagar desa Nagrak Utara kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Masih kata Bripka Susanto,waktu itu sempat beredar di medsos soal oknum anggota polri dan di muat di salah satu media online cuma waktu itu saya lupa nama medianya,itu saya nyatakan dan tegaskan TIDAK BENAR karena saya merupakan anggota polri aktif bukan polisi gadungan seperti yang di viralkan di medsos,saya bertugas di korps Brimob resimen 11 Kedung halang Bogor, saya menjabat sebagai satuan Intel brimob",pungkasnya . Namun saat media ikut menunggu jadwal sidang tersangka DN dan EM untuk meliput perkembangan kasusnya,ada penundaan akibat sesuatu hal sehingga sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi lanjut terkait jadwal sidang berikutnya. Reporter : Kusnadi