Saat di konfirmasi kepala sekolah, Nurhayati mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah memperjual belikan modul LKS kepada siswa, dan saya melarang nya, walaupun seandainya ada itu kemauan wali murid pak, ucap kepala sekolah SDN Sukaharja III kepada wartawan.
Hilatunnisyah., SH.,MH.,MM.,M.SI, Selaku pemerhati dunia pendidikan mengatakan, Kementrian pendidikan dan kebudayaan meminta sekolah negeri dan swasta di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pembelajaran dengan menggunakan lembar kerja siswa, ini sudah ada himbauan keras dari pemerintah pusat dan apabila hal tersebut dilanggar dari apa yang telah ditetapkan artinya oknum kepsek yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan kriminal dengan dugaan korupsi sesuai UU no 19 THN 2019 tentang perubahan kedua atas UU no 30 THN 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat Karena dapat mengubah cara belajar siswa aktif menjadi pasif dan diharapkan pelajar dapat berinteraksi dan berdiskusi maupun berdialog denganrekan rekannya. Ungkapnya
Jaenul mursopi selaku komite sekolah SDN Sukaharja III saat di konfirmasi portal7 via telphone mengatakan dirinya belum mengetahui adanya dugaan jual beli lks, ia mengatakan pada saat rapat walimurid pada bulan Desember dirinya sudah mengimbau untuk tidak mengadakan modul LKS. Imbuhnya
Pewarta : Arul@gtn_banten