Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Soal Gibran Cawapres Prabowo, Ganjar: Selamat dan Bertanding dengan Fair

by Gardatipikornews
23 Oktober 2023 - 703 Views
JAKARTA |

Gardatipikornews.com


- Ganjar Pranowo, bakal calon presiden 2024 menanggapi soal Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang menerima lamaran menjadi pendamping Prabowo Subianto maju pada Pilpres 2024. Ganjar mengucapkan selamat dan bertanding dengan fair. "Jadi, selamat. Mudah-mudahan kita akan bertanding dengan fair, sehat dan menyenangkan," ujar Ganjar saat jumpa pers di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Jakarta, Minggu (22/10/2023). Menurutnya, semua warga Indonesia punya hak politik. Demikian pula hak untuk menentukan pilihan dan arah politiknya. Termasuk Gibran, yang tak lain adalah putra dari Presiden Joko Widodo. "Semua warga negara punya hak ya untuk turut serta dalam sebuah kontestasi," paparnya. Respon Ganjar tersebut dikuatkan oleh Mahfud MD. Ia berpendapat sama persis dengan apa yang disampaikan mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu. "Iya, sama. Bertanding, selamat bertanding," ucap Mahfud. Diketahui, Gibran Rakabuming Raka adalah politikus muda yang diasuh dan dibesarkan oleh PDI Perjuangan. Ia mendapat mandat dan memenangi pesta demokrasi di Kota Solo tahun 2020 lalu. Memasuki tahun ketiganya sebagai Wali Kota Solo, nama Gibran ramai diperbincangkan karena masuk dalam kandidat bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Namun, usianya yang masih 36 tahun belum memenuhi syarat dan menjadi kendala. Karenanya, para pihak mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Puncaknya, putusan MK mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuka jalan lebar bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres. Meskipun, putusan tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Selanjutnya, Golkar mengumumkan Gibran sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo pada Rapimnas II, Sabtu (21/10/2023). Prabowo kemudian secara resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya di Kertanegara pada pada Minggu (22/10/2023). ( @Red.Kaperwil )
Sebelumnya
Menuju H- Askab PSSI Gelar Kongres Luar...
Selanjutnya
Diduga Salah Satu Desa Dikecamatan Jampang Tengah , Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Banyak...

Berita Terkait :