"Hanya Empat hari setelah Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Sumut, tanggal 4 Oktober 2024, dan tanggal 8 Oktober, Pelaku Terduga Penista Agama 'RE' melalui media sosial (medsos) diamankan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut", kata Dody Lukas.
Kami sangat Apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dikarenakan Polda Sumut dibawah Kepemimpinan Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto merespon cepat Dugaan Penistaan Agama ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Selasa (8/10), "Selebgram RE sudah diamankan dari rumahnya di Kawasan Kecamatan Medan Marelan, dan saat ini sedang dilakukan Proses Pemeriksaan", ungkapnya.
BACA JUGA :
Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan selebgram 'RE' tertuang dalam Laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 4 Oktober 2024. (Red/Tim)