Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*TEAM GABUNGAN POLDA SUMSEL BERSAMA POLRES MUSI BANYUASIN BONGKAR SERTA TUTUP PAKSA LOKASI TAMBANG MINYAK ELEGAL*

by Gardatipikornews
16 Juni 2023 - 157 Views
Musi banyuasin  |

Gardatipikornews.com


  - jumat16 Juni 2023,Team gabungan Polres Musi Banyuasin bersama Polda Sumatra Selatan dan Kodim 0401 Sekayu serta Satpol PP menggelar razia besar di lokasi tempat penambangan minyak ilegal di dua tempat lokasi, yakni di kawasan Desa Muara Bulian Kecamatan Batang Hari Leko serta Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kab. Musi Banyuasin, Kamis (15/6/2023). Team gabungan membongkar tempat penambangan minyak ilegal, serta menutup paksa lokasi yang dijadikan tempat pengeboran sumur tambang minyak ilegal. Saat kedatangan Tim gabungan, para pemilik sumur tambang minyak ilegal ini sudah tidak ada dilokasi tambang dan diduga mereka kabur saat mendengar kedatangan aparat. Lokasi penambangan minyak ilegal ini, sering terjadi kebakaran dan menyebabkan pemiliknya meninggal dunia. Keberadaan tambang minyak ilegal ini, berada di tengah hutan, hingga aktifitasnya tidak terpantau oleh aparat. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi yang turun langsung kelokasi mengatakan ada Ratusan tempat penambangan sumur minyak ilegal yang baru yang dilakukan warga. Semuanya ditutup dan warga dilarang untuk melakukan aktifitas,”ujarnya. “Ada Seratus lebih sumur minyak ilegal di kawasan ini, semuanya kita bongkar dan kita tutup, warga kita larang untuk melakukan aktifitas penambangan dan jika masih ada yang melakukan aktifitas, kita akan lakukan tindakan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Migas dan Undang-undang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara sera denda Enam Puluh Milyar Rupiah” pungkas Kapolres, Jumat (16/6)2023). Selain menutup paksa tempat penambangan sumur minyak ilegal, aparat juga menyita puluhan mesin tambang, serta alat penambangan dan juga puluhan sepeda motor yang dijadikan mesin penggerak penyedot minyak mentah di sumur tambang ilegal. PEWARTA: ARWANI KABIRO MUBA
Sebelumnya
*Ribuan Atlet Padati Stadion Purnawarman, Menpora Buka Jambore KORMI...
Selanjutnya
*Polda NTB dan Institusi Terkait Siap Berantas...

Berita Terkait :