GARDATIPIKORNEWS.COM | BOGOR -
Setelah seminggu diberi kelonggaran oleh Pemkec Ciseeng, dimana selama itu dilakukan sosialisasi memberikan selebaran Perbup No.120 Tahun 2021 kepada pengemudi truk pembawa tambang tanah, pasir, dan batu, maka pemerintah Kecamatan Ciseeng mulai bersikap tegas.
Truk tambang (tronton) baik isi maupun kosong yang melintas diberhentikan dan disuruh untuk memutar balik oleh Sekcam Agus Sopyan S.Km M.A.P, Tajudin, Hendra Gunawan, H. Bagio, Hambali, seluruh personil Pol. PP, Aipda Hary, Serma Ramun, Serda Dadang, Serda La Ode Rafiun, serta beberapa personil Dishub ke arah perempatan Ciseeng. Tidak boleh melanjutkan ke Jalan Raya H. Usa (Rabu, 9 Februari 2022).
Tindakan menyuruh putar balik kendaraan berat bila sarat barang tambang bisa mencapai 40 ton lebih itu demi menegakkan Perbup No. 120 Th. 2021 yang berlaku 1 Januari 2022 tapi tetap tidak digubris.
Untuk memutar balik kendaraan truk besar itu masuk dulu ke halaman kantor Kecamatan Ciseeng dan keluar menuju Perempatan Ciseeng. Menandakan pihak kecamatan, Pol. PP, Dishub, Tni, Polri tidak main main dalam menegakkan Perbup No. 120 yang mengatur jam lintas truk berbadan besar tersebut.
Warga desa (ID) yang melihat truk memutar balik merasa gembira, karena pihak kecamatan serta unsur-unsur lainnya sudah bertindak tegas. Ia juga berharap pengusaha jangan melanggar peraturan yang dibuat Bupati No. 120. Berharap ada sanksi tegas bilamana pengusaha dan pengemudi melanggar Perbup tersebut.
"Forkopimcam jangan ragu ragu, Dishub pun harus menindak tegas pada kendaraan yang melanggar aturan Bupati. Kami sangat kuatir dengan truk besar yang melintas, apalagi pada jam-jam sekolah," pungkas Id pada awak media.
Pewarta: Agustion