Gardatipikornews.com
- Kasus dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP), kini tengah menjadi trend di lingkungan lembaga pendidikan. Salahsatunya mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin yang kini berganti jadi Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus korupsi dana bantuan siswa miskin ( BSM ) SMAN 3 Pandeglang yang dilakukan Engkos dan satu rekannya berinisial AP yang merupakan komite sekolah pada tahun anggaran 2013-2014. Tak terkecuali, dugaan penyimpangan PIP terjadi juga di SMAN 1 Maja. Seperti yang di lansir Gardatipikornews.com beberapa hari lalu. Ada ketimpangan atau selisih jumlah penerima manfaat PIP. Menanggapi hal itu, Humas SMAN 1 Maja, Agus, via pesan WhatsApp nya, mengatakan agar pihak awak media datang kembali ke sekolah. " Nanti saya sampaikan ke Ibu Kepsek dan Waka Kesiswaan yang menangani PIP. Hari ini Ibu Kepsek dinas luar (DL) ada rapat", tukasnya, Kamis ( 30/11 ). Sementara itu, aktivis pemerhati program pendidikan, Sesep Saepul Hidayat, pihaknya mengatakan, bahwa kasus dugaan penyimpangan PIP harus di usut tuntas. " Apabila benar adanya, ada penyimpangan kasus dugaan PIP di SMAN 1 Maja, maka harus di usut tuntas, biar persoalannya terang benderang. Dan apabila terbukti ada penyimpangan, Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus memberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku, biar ada efek jera. Pasalnya, PIP mutlak hak siswa miskin," tegasnya. (Syam) Editor : AZS GTN
Lebak |