Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terkait Dugaan Penyimpangan PIP SMAN 1 Maja, Aktivis Pemerhati Program Pendidikan: Harus di Usut Tuntas

by Gardatipikornews
02 Desember 2023 - 36 Views
Lebak |

Gardatipikornews.com

- Kasus dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP), kini tengah menjadi trend di lingkungan lembaga pendidikan. Salahsatunya mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan siswa miskin yang kini berganti jadi Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus korupsi dana bantuan siswa miskin ( BSM ) SMAN 3 Pandeglang yang dilakukan Engkos dan satu rekannya berinisial AP yang merupakan komite sekolah pada tahun anggaran 2013-2014. Tak terkecuali, dugaan penyimpangan PIP terjadi juga di SMAN 1 Maja. Seperti yang di lansir Gardatipikornews.com beberapa hari lalu. Ada ketimpangan atau selisih jumlah penerima manfaat PIP. Menanggapi hal itu, Humas SMAN 1 Maja, Agus, via pesan WhatsApp nya, mengatakan agar pihak awak media datang kembali ke sekolah. " Nanti saya sampaikan ke Ibu Kepsek dan Waka Kesiswaan yang menangani PIP. Hari ini Ibu Kepsek dinas luar (DL) ada rapat", tukasnya, Kamis ( 30/11 ). Sementara itu, aktivis pemerhati program pendidikan, Sesep Saepul Hidayat, pihaknya mengatakan, bahwa kasus dugaan penyimpangan PIP harus di usut tuntas. " Apabila benar adanya, ada penyimpangan kasus dugaan PIP di SMAN 1 Maja, maka harus di usut tuntas, biar persoalannya terang benderang. Dan apabila terbukti ada penyimpangan, Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus memberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku, biar ada efek jera. Pasalnya, PIP mutlak hak siswa miskin," tegasnya. (Syam) Editor : AZS GTN
Sebelumnya
Syukuran HUT Polairud ke 73, Kapolda NTB Pastikan Dit Polairud Polda NTB Siap Amankan Pemilu...
Selanjutnya
Penggerebegan SPBN di Kronjo Oleh Pihak Kepolisian Diapresiasi FRN DPW...

Berita Terkait :