Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terkait Dugaan Warga Belajar Fiktif di PKBM Khatulistiwa di Benarka Oleh Pengawas atau Penilik PKBM Dinas Pendidikan Bogor

by Gardatipikornews
19 Desember 2023 - 547 Views
Bogor ,Jawa Barat | 

Gadatipikornews.com

- PKBM khatulistiwa salah satu PKBM yang berada di kecamatan tenjo kabupaten Bogor, Jabar, menjadi dasar oknum pengelola, untuk memperkaya diri. Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan oleh oknum kepala PKBM Khatulistiwa dengan cara manipulasi data warga belajar supaya mendapatkan dana BOP yang lebih besar.19/12/23 Data yang diduga fiktip dari PKBM khatulistiwa yang di upload ke pemerintah pusat, sebanyak 391 orang, dengan nilai uang yang di terima dari data fiktip kurang lebih Rp.675.000.000 dari paket C:295 orang dengan nilai uang Rp. 531.000.000 dan paket B: 96 orang dengan nilai uang Rp.144.000.000 prosesnya itu langsung ke dapodik, jadi data-data warga belajar mereka melalui operator langsung di upload ke dinas pendidikan pusat, memang ada perbedaan sistem. Sekarang langsung di upload ke dapodik kalau dulu semua data melalui penilik, sehingga data-data tersebut mau betul atau tidak fiktip ataupun tidak kalau datanya sudah masuk ke pemerintah itu sudah pasti di bayar, itu lemahnya aturan di negara kita.ungkap (j) selaku penilik di kecamatan tenjo. Dan data yang rekan-rekan wartawan terima dari pengelola PKBM itu tidak akurat karena yang betul yang di upload oleh pengelola PKBM dan yang di bayarkan BOPnya 529 bukan 508, selain itu data siswa yang sekolah formal yang di masukan ke PKBM itu betul data siswa sekolah formal hanya saja mereka mengambil datanya tahun 2018.jelasnya. Dengan pengakuan kepala PKBM terhadap awak media bahwa dirinya telah mengembalikan uang hasil data fiktip terhadap negara, itu harus ada bukti seperti nota pengembalian, selain itu pelanggaran yang di lakukan itu tidak bisa selesai begitu saja, karena itu ada unsur pidananya. Dan untuk pengalokasian dana BOP tersebut, di pakai membangun gedung itu sudah di luar daripada aturan /petunjuk teknis. Dan saya secara pribadi jelas tidak suka dengan sikap pengelola PKBM yang tidak jujur. Tegasnya.(17/12/2023) Abdul Rohman, selaku kepala PKBM khatulistiwa, tidak menunjukan batang hidungnya ketika di datangi awak media yang kedua kalinya guna meminta penjelasan, yang sampaikan penilik. Terungkapnya dugaan Penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, nampaknya dinas terkait, seperti membiarkan dengan apa yang di lakukan oknum kepala PKBM khatulistiwa. Menurut Pemerhari Pendidikan Asep Ruswandi, S.Pd. SH. Menuturkan Bahwa Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.” Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan. Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 . (  @Syam GTN  & tim)
Sebelumnya
Kisah Pilu " Kani " Seorang Penjual Sayuran Yang Menderita Kelainan Tulang Belakang, Diketerbatasan...
Selanjutnya
Problematika Wartawan Yang Sudah Dan Belum UKW Di...

Berita Terkait :