Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terungkap! Polres Sukabumi Bekuk Tiga Tersangka Pembunuhan Pria Dijurang TOL Bocimi KM 69

by Gardatipikornews.com
17 Oktober 2026 - 32 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik dan karung di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Tiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B.diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. Para pelaku kemudian membungkus jasad korban dan membuangnya ke dasar jurang Tol Bocimi KM 69.

Melalui penelusuran bukti digital, rekaman CCTV, dan pengembangan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N di Bandung, Jakarta Utara, serta Tangerang Selatan pada 13 Oktober 2026.

Wakapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan *scientific crime investigation*.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis : @MardiGTN.com

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin ,Siap Adakan Bupati Cup Di Lapangan Gora...
Selanjutnya
Kunjungan Hormat Dari Pada Delegasi Panel Penilaian...

Berita Terkait :