Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tokoh Masyarakat Meminta Kapolres Karawang Menindak Tegas Terkait Peredaran Obat"an Di Wilayah Hukum Cikampek Dan Kotabaru Kab. Karawang

by Gardatipikornews
01 Desember 2023 - 749 Views
Karawang, Jawa Barat |

Gardatipikornews.com

  – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan jualan Kantongan yang berada Di JL. SMPN 1 CIKAMPEK DAN JL. JEND SUDIRMAN JOMIN BARU KEC. KOTABARU Kab.Karawang Provinsi Jawa Barat. Kamis 30/11/2023 Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga Menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya, Berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Eximer dan Tramadol adalah jenis obat obatan keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. H. Selaku Tokoh Masyarakat yang tidak mau di sebutkan Namanya, Panggil Saja inisial H. mempertanyakan semakin maraknya peredaran Obat"an jenis Exsimer dan pranadol di Jl. Smp 1 Cikampek Kios Ayam Rizki, dan di Jl. Jend Sudirman Jomin Baru Kec. Kotabaru Kab.Karawang Jawa Barat, kita menduga ada oknum Aparat yang membackup peredaran obat obatan terlarang type G tersebut yang bernama Asep Asun, ...... “Mohon ada tindakan tegas dari APH Kapolda Jabar, Kapolres Karawang, dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok kosmetik, untuk di tindak tegas dan untuk segera menindaklanjuti kasus ini” tegas H kepada awak media wartawan pada Kamis Pagi 30/11/2023 “Seandainya dibiarkan hal tersebut maka rusaklah perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba,” papar H. “Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan menyepelekan hal yang kecil, akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup H. Reporter : Herry Setiawan, SH
Sebelumnya
GIAT DPP PPAM-I (PERSATUAN PENDAMPING ASPIRASI MASYARAKAT)...
Selanjutnya
Gelar Tactical Floor Game; Ops Aman Bacuya Satgaspamwil Jateng perkuat Strategi...

Berita Terkait :