JAKARTA - Gardatipikornews.com Keluarga Gubernur Papua, non aktif Lukas Enembe, Memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat diperbolehkan mendampingi Lukas selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (29/6/2023)
Menurut perwakilan keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe, pendampingan perlu dilakukan karena Lukas, sangat kesulitan bila harus mengurus keperluannya sehari-hari.
Elius memohon pada KPK agar dari pihak keluarga dapat berada dalam kamar tempat Lukas dirawat sebagaimana yang dinyatakan dalam Penetapan Hakim.
“Kami memohon agar satu orang dari keluarga kami, untuk dapat terus bersama dengan Bapak Lukas Enembe di dalam kamar RS, membantu aktivitas sehari hari Bapak Lukas Enembe, selama dirawat di rumah sakit. Ini kami mohonkan, dengan tujuan untuk mempermudah kerja perawat rumah sakit. Karena Bapak Lukas Enembe, butuh dibantu untuk makan, minum obat, buang air kecil atau buang air besarnya,” unjar Elius dalam keterangan tertulis kepada awak media, (29/06/2023)
Untuk minum obat saja, ungkap Elius, Lukas tidak dapat melakukannya sendiri, perlu dibantu orang lain, apalagi untuk buang air kecil.
“Seperti kita tahu, frekuensi buang air kecil Bapak Lukas Enembe itu, sering sekali. Sewaktu sidang di pengadilan, Bapak Lukas Enembe dua kali minta izin pada Majelis Hakim, untuk buang air kecil, saat sidang sedang berlangsung,” beber Elius.
“Karena itu, perlu ada pendamping keluarga untuk mengurus semua keperluan Bapak Lukas Enembe, selama dibantarkan di rumah sakit. Perlu ada satu orang keluarga, yang berada di dalam kamar, untuk mengurus semua keperluan Bapak Lukas Enembe. Saya yakin, dengan ada satu orang perwakilan keluarga di dalam kamar, pemulihan kesehatan Bapak Lukas Enembe, dapat lebih efektif lagi,” sambung Elius.
Elius menjamin dengan hanya satu pendamping, tidak akan menimbulkan kegaduhan bagi pasien lain, bahkan dapat membantu tugas perawat dalam mengurus Lukas Enembe.
Ditambahkannya, keluarga kesulitan untuk mengurus keperluan sehari-hari Lukas karena dibatasi oleh petugas rutan KPK.
“Kami hanya diperbolehkan menjenguk Bapak Lukas Enembe, hanya pada hari Senin saja, sesuai peraturan Rutan KPK, itupun hanya dua jam saja. Kami dari keluarga merasa tidak cukup dan akan tidak optimal dalam pengobatan bila hanya dua jam saja selama seminggu,” tukas Elius.
Dijelaskan Elius, Lukas Enembe itu sekarang tahanan pengadilan, artinya, yang berhak menentukan kapan, berapa lama, keluarga dapat menjenguk Lukas adalah hakim dan bukan KPK.
“Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK? Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan, bahwa pembantaran Bapak Lukas Enembe di rumah sakit, mengikuti SOP (standar operasional prosedur) rumah sakit dan bukan Rutan KPK. Dan dari pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas Enembe,” tanya Elius.
Karena itu, Elius mengaku, pihaknya sangat keberatan dengan pembatasan hari dan jam berkunjung Lukas Enembe, yang diberlakukan oleh petugas Rutan KPK.
“Bapak Jaksa KPK sendiri hadir di ruang sidang dan pasti mendengar saat Hakim mengatakan pembantaran Bapak Lukas Enembe mengikuti SOP dari rumah sakit dan bukan SOP Rutan KPK,” tukas Elius.
Sepengetahuan Elius yang pernah menjadi perawat di rumah sakit, pihak keluarga dapat mengunjungi pasien setiap hari, dengan jam berkunjung yang ditentukan pihak rumah sakit.
“Jadi seharusnya waktu berkunjung Bapak Lukas Enembe, mengikuti peraturan rumah sakit, bukan peraturan Rutan KPK,” tutup Elius Enembe.
(Tim. Redaksi)