Banda Aceh | Gardatipikornews.com - Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) resmi menutup pendaftaran Partai Politik Lokal calon peserta pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, seiring dengan KPU RI resmi menutup pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Selama 14 hari proses pendaftaran tercatat telah ada 7 Parlok yang mendaftar ke KIP Aceh. Dari 7 Parlok yang daftar, ada 6 Parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap, berikut daftar Parlok yang berkas pemenuhan persyaratan pendaftarannya dinyatakan Lengkap:
1. Partai Aceh (PA)
2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
6. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Sementara itu, terdapat 1 Parlok yang mendaftar di hari terakhir pada Pukul 23.57 yaitu Partai Amanah Reformasi (PAR). Setelah melalui pemeriksaan dokumen Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan Formulir Model F Parlok dan Formulir Model F-Rekapitulasi Pendaftaran jumlah pengurus dan anggota Partai Amanah Reformasi (PAR), KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) TIDAK LENGKAP. Selanjutnya terhadap dokumen pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) dikembalikan.15/8/2022.
Parlok lainnya yang tidak mendaftar ke KIP Aceh, yaitu Partai Islam Aceh (PIA), hingga batas waktu pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran, sebelumnya Petugas Partainya telah mengkonfirmasikan ke KIP Aceh bahwa PIA tidak mendaftar untuk Pemilu 2024.
Untuk Partai Politik Nasional, KPU RI juga telah mengumumkan daftar partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Masih terdapat 16 parpol yang berkas dokumen persyaratannya belum dinyatakan lengkap. Saat ini 16 parpol tersebut masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratannya oleh KPU RI. 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
• Sementara, 3 parpol lain tidak mendaftar ke KPU, yaitu: Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat yang hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran ke KPU RI.
(
Pewarta : Abdul | Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Diduga Oknum Pemerintah Desa Sukajadi " Sunat Dana Bantuan RTLH Milik...
Selanjutnya
Aspers Kasau Marsda TNI Elianto Susetio didampingi Marsda TNI Eding Sungkana Melaksanakan Bakti...