Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Unit Reskrim Polsek Jatiasih Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

by Gardatipikornews
18 Oktober 2024 - 335 Views

BEKASI || Gardatipikornews.com

- Unit Reskrim Polsek Jatiasih berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan berinisial MS (30) yang terjadi di Jalan Merpati II RT 09 RW 11, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 14.42 WIB. Korban dalam kejadian ini adalah LH (34) dan anaknya SH (5), yang mengalami luka akibat serangan pelaku menggunakan gagang cangkul dan pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di lengan kanan. Kapolsek Jatiasih, Kompol Danu Mega Winanto, S.I.Kom., M.H., menyampaikan keterangan resmi di Mapolsek Jatiasih, didampingi Kanit Reskrim AKP Jumakir, pada Kamis, (17/10/2024). Dalam penjelasannya, Kapolsek menguraikan kronologi kejadian berawal ketika pelaku datang ke rumah korban dengan berjalan kaki dan memanjat pagar tetangga. Setelah berada di atap rumah, pelaku membuka genteng dan turun ke dalam plafon rumah korban. Dengan cara merusak plafon menggunakan tangan, pelaku menciptakan lubang untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Namun, aksinya diketahui oleh korban, yang membuat pelaku panik. Dalam keadaan panik, pelaku MS melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya menggunakan gagang cangkul, serta menusuk lengan tangan kanan korban dengan pisau, sehingga korban mengalami luka robek. Beruntung, korban dan anaknya berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. Setelah insiden tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi. Kapolsek menegaskan bahwa pelaku MS patut diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Dengan penangkapan ini, Polsek Jatiasih berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mendorong warga untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan mereka. ( @Patupa P GTN  )
Sebelumnya
Kompol Abudani, SH Berikan Arahan Anev dan Evaluasi Satgas OMP Bidhumas: Garda Terdepan Informasi...
Selanjutnya
KAMMI Sumatera Utara: Pelantikan Presiden Baru, Harapan Baru untuk...

Berita Terkait :