Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Waaww !! Ingin Meraup Untung Besar: Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal Beroperasi jln, Raya Prabumulih Sigam Kec, Gelumbang kab, Muara Enim

by Gardatipikornews
07 November 2024 - 320 Views

Muara Enim || Gardatipikornews.com  -

Dugaan adanya gudang tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang terletak di jln Raya Prabumulih Sigam Kec Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan tim awak Media mendapatkan laporan adanya Gudang BBM jenis solar yang di duga ilegal, kami tim awak media langsung mencari keberadaan lokasi gudang BBM tersebut Kamis 7 November 2024 Saat tim awak media mendatangin Lokasi mencari tempat keberadaan Gudang BBM ini rupanya tidak jauh dari pemungkiman warga, kemudian ketemu beberapa warga yang bisa memberikan keterangan, teryata benar Gudang BBM jenis solar sedang Beroperasi, ungkapnya. Beberapa Masyarakat seputaran enggan memberikan keterangan yang lebih banyak atau yang lebih detil kepada awak media, lanjutnya. Berdasarkan keterangan warga Gudang BBM jenis solar tersebut baru mulai beroperasi di karenakan gudang tersebut sebelumnya di tutup sementara, tetapi saat ini mulai beraktivitas lagi, katanya. Tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan gundang penimbunan BBM jenis Bio Solar yang ada didalam rumah terlihat banyak drum ukuran 220 liter dan dregen ukuran 30 liter yang berisi minyak solar tersebut, Menurut Ungdang ungdang Migas Pelaku penimbunan Miyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat. Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp60 Miliar. Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak, Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.tutupnya Kami Tim awak media mohon kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan Gudang BBM yang berada dijalan Raya Prabumulih Sigam Kec Gelumbang kab Muara Enim Polres dan Polsek terkesan Tutup Mata dengan Adanya Aktivitas Gudang Minyak BBM Ilegal jenis solar tersebut Milik Boss Andi yang Ada digudang pengurus Gudang Viki Kami Minta kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Andi Rian R Djajadi,SIK meneruskan program Kapolda Sumsel yang lama dalam memberantas ilegal dreling (BBM) jenis solar Pewarta : Team,4*Red*
Sebelumnya
Pemanfaatan Data Pribadi Tanpa Izin: Urgensi Perlindungan Identitas Warga dalam Kasus...
Selanjutnya
Proyek BWS IV Kendari Diduga Cacat Mutu, Sejumlah Massa Aksi di Kejati Sultra, Sarwan: Akan Kami...

Berita Terkait :