Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Minggu, 01 November 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab.

by Gardatipikornews.com
01 November 2026 - 26 Views

Kab. Sukabumi,  Cijulang || Gardatipikornews.com -- Berakhirnya aktivitas penambangan batuan zeolit PT Sariak Mineral Utami di wilayah Desa Nangerang, Kabupaten Sukabumi, ternyata belum mengakhiri persoalan yang dirasakan masyarakat. Warga Cijulang kini mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan jalan desa yang selama ini dilalui kendaraan pengangkut material tambang.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah seorang pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan penambangan telah selesai. Namun, bagi masyarakat, berakhirnya aktivitas tambang bukan berarti persoalan dan dampak yang ditinggalkan ikut selesai.

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, perusahaan telah mengambil hasil tambang, sementara masyarakat harus menghadapi dampak kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material bermuatan berat.

"Perusahaan hanya mengambil hasil tambangnya saja, tetapi meninggalkan jejak kerusakan yang sekarang berdampak terhadap jalan desa kami," ungkap warga.

Persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Jalan desa merupakan fasilitas publik yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan aktivitas angkutan tambang, maka harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab pemulihannya.

Sebelumnya, DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi Nomor 102/DPD-JWI/SR/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 kepada Bapak H. Agus selaku pihak PT Sariak Mineral Utami. Klarifikasi tersebut mencakup legalitas pertambangan, pengelolaan lingkungan, dampak debu, kondisi jalan, dugaan kelebihan muatan kendaraan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan,tapi sampai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum memberikan tanggapan apa - apa.

wakil ketua JWI sukabumi raya Herman popay menegaskan bahwa selesainya aktivitas penambangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Perusahaan diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah konkret untuk menyelesaikan keluhan masyarakat, khususnya pemeliharaan dan perbaikan jalan desa.pungkasnya 

JWI Sukabumi raya juga mendorong pemerintah desa, kecamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pertambangan yang berwenang untuk turun melakukan pemeriksaan dan evaluasi, termasuk menelusuri kondisi jalan serta kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan muatan dan kelas jalan.

Jangan sampai hasil tambang sudah dibawa pergi, aktivitas sudah dihentikan, tetapi masyarakat justru diwarisi beban kerusakan infrastruktur. Imbuhnya 

Jalan desa adalah fasilitas publik, bukan fasilitas perusahaan. Karena itu, kepentingan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan perlindungan.

Tambang boleh selesai, tetapi tanggung jawab tidak boleh ditinggalkan!

Jurnalis  : Agon || Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
KKG Cikakak–Cisolok Resmi Diluncurkan, H. Apip Tibyani Tekankan Peningkatan Profesionalisme Guru...
Selanjutnya
Uang Korban Tak Kunjung Kembali, Tim Kuasa Hukum Siap Laporkan Jaringan Joko Purwanto Ke Mabes...

Berita Terkait :