Pemalang || Gardatipikornews.com -- Masyarakat sekitar Jl.Semingkir, Randudongkal, membuat Orang Tua dan warga setempat resah dengan adanya aktivitas peredaran obat-obatan daftar G. Obat yang diperjualbelikan di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl atau Hexymer, dan Double Y. Sabtu, 25/07/26.
Berdasarkan informasi dari warga, transaksi obat-obatan tersebut dilakukan di sebuah warung yang dijadikan sebagai tempat peredaran. Warga menduga aktivitas ini dikoordinir oleh oknum yang berasal dari Aceh.
Aktivitas ini dinilai sangat meresahkan karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk terhadap generasi muda, Pelajar serta keamanan lingkungan.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum, BPOM, dan instansi terkait lainnya mulai dari Pemerintah Desa setempat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik peredaran obat daftar G tersebut.
Adapun Dasar Hukum :
Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap:
1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,-
2. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,-
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dari pihak Aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, BNN, untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap tempat yang diduga menjadi pusat transaksi Jual beli Obat.
( Team )
Publikasi : Red@ksi.gtn.com