Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Resah Dengan Banyaknya Peredaran Obat Daftar G Di Jalan Semangkir Randudongkal Semakin Merajalela, Polres Pemalang Segera Turun Tangan

by Gardatipikornews.com
25 Juli 2026 - 14 Views

Pemalang || Gardatipikornews.com --  Masyarakat sekitar Jl.Semingkir, Randudongkal, membuat Orang Tua dan warga setempat resah dengan adanya aktivitas peredaran obat-obatan daftar G. Obat yang diperjualbelikan di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl atau Hexymer, dan Double Y. Sabtu, 25/07/26.

Berdasarkan informasi dari warga, transaksi obat-obatan tersebut dilakukan di sebuah warung yang dijadikan sebagai tempat peredaran. Warga menduga aktivitas ini dikoordinir oleh oknum yang berasal dari Aceh.

Aktivitas ini dinilai sangat meresahkan karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk terhadap generasi muda, Pelajar serta keamanan lingkungan.

Warga berharap Aparat Penegak Hukum, BPOM, dan instansi terkait lainnya mulai dari Pemerintah Desa setempat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik peredaran obat daftar G tersebut.

Adapun Dasar Hukum :

Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap:

1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,-

2. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,-

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dari pihak Aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, BNN,  untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap tempat yang diduga menjadi pusat transaksi Jual beli Obat.

( Team )

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 


Sebelumnya
Dandim 0622/Kab. Sukabumi Instruksikan Prajurit Terjun Langsung Tangani Kebakaran Kampung Adat...
Selanjutnya
Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas...

Berita Terkait :