Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

144 Pengawas TPS Mengikuti Bimtek yang di Gelar Panwaslu Kecamatan Lubuk Alung

by Gardatipikornews
30 Januari 2024 - 386 Views
Padang Pariaman | Gardatipikornews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lubuk Alung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 144 Pengawas TPS Se- Kecamatan Lubuk Alung, di Aula KPNG Korong Pasar Kandang, Nagari Balah Hilir, Selasa (30/01/2024). Dalam kegiatan tersebut, dibekali tata cara pengawasan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, terkait proses dalam pengawasan pemungutan suara, dan pengawasan penghitungan suara. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Alung, Arsyul Jufri kepada Pengawas TPS, untuk lebih memahami cara kerja pengawasan terhadap tugas yang dilakukan, dimana pengawasan tersebut harus koordinasi bersama KPPS setempat dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini. Lebih lanjut dikatakan, PTPS harus memantau kegiatan KPPS dalam pembagian Form C6 kepada pemilih. "Diharapkan kepada PTPS dapat bekerjasama dengan KPPS dan selalu memberikan informasi kepada Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) yang telah ditunjuk per Nagarinya, " ucapnya. Sementara itu Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nila Septiani, SE mengatakan, PTPS harus siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, karena dalam menjalankan pengawasan ini tidak dapat bekerja secara maksimal atau lalai dalam menjalankan tugasnya akan ada sanksi yang diterima Pengawas TPS, apabila menyalahi aturan yang telah ditetapkan perundang-undangan tentang kepemiluan. "Bekerjalah sesuai yang ditugaskan sebagai pengawas dan menjalankan instruksi dari PKD yang diberikan nantinya," ungkapnya. Dalam kegiatan Bimtek tersebut turut hadir Ketua Panwaslu, Arsyul Jufri, Koordinator Devisi Hukum, pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, PKD 9 Nagari, serta Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lubuk Alung. Pewarta : Fakhri Gtn
Sebelumnya
Sentra Gakkumdu Polresta Mataram Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu Tahap II...
Selanjutnya
Pembukaan Portal KAI di Desa Mekar Baru: Era Baru Aksesibilitas dan Pertumbuhan...

Berita Terkait :