Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sentra Gakkumdu Polresta Mataram Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu Tahap II Ke Kejari

by Gardatipikornews
30 Januari 2024 - 193 Views
Kota Mataram-NTB |

Gardatipikornews.com

-
Selasa,30/01/2024, Berkas perkara milik tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu atas nama Ni Komang Puspita Alias Puspita akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram yang sudah sampai Tahap II bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH mengatakan bahwa pada hari ini penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram melimpahkan berkas milik tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu atas nama Ni Komang Puspita Alias Puspita akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah Tahap II. " Berdasarkan Surat Pengiriman TSK dan BB Perkara Nomor : B / 100 / I / Res.1.24 / 2024 / Polresta Mataram, tanggal 30 Januari 2024 dengan didampingi Kasubbag dan staf P2PS Bawaslu Kota Mataram, ucapnya   " Tersangka dan barang bukti yang langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram ", ungkapnya Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram seusai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pelaku pada Sabtu lalu 13 Januari 2024. " Penetapan caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram, terangnya Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, tutupnya. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Bhabinkamtibmas Desa Senayan Laksanakan Pendistribusian Air...
Selanjutnya
144 Pengawas TPS Mengikuti Bimtek yang di Gelar Panwaslu Kecamatan Lubuk...

Berita Terkait :