Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ada Apa Kepala Tukang Desa Kalibeluk, Intimidasi Wartawan

by Gardatipikornews
27 Oktober 2022 - 435 Views

BATANG - JAWA TENGAH | Gardatipikornews.com -


Setelah sempat diberitakan bahkan sudah terhendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kini Tim Investigasi Media Jurnal Polri kembali melakukan sorotan pekerjaan pembangunan rabat beton dan talud, Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tapi sangat disayangkan, Slamet Joyo selaku kepala tukang dan satu rekannya, telah melakukan intimidasi serta nada keras kepada Tim Investigasi Wartawan Jurnal Polri. ” Dalam kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis sehingga dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam mencari informasi telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor.40 Tahun 1999. Dan intimidasi Terhadap Kerja Pers dapat Terancam Pidana Dua Tahun Penjara Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menegaskan, tugas dan kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karenanya, kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis di lapangan, sangat tidak dibenarkan, "UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, ”Terpisah Muthobiin Kades Kalibeluk saat dikonfirmasi Media Jurnal Polri diruang kerjanya, ia kembali tidak tahu menahu terkait mekanisme pembangunan talud tersebut ia hanya mengatakan kalau yang mengerjakan Bernama Ali, pembangunan talud berlokasi didukuh Sicatur, Rt.05 Rw.02 Desa Kalibeluk, dengan Volume: P: 220m x L: 0,4m x T: 1,2m. Menelan Anggaran Rp.180.000.000,- bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi (Banprov) APBD tahun 2022. Dengan jangka waktu pelaksanaan Bulan Agustus yang hingga hari ini belum terselesaikan. ( Sumber : Tim Jateng | @sp.PPRI.Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Dinilai Merugikan, Forum Masyarakat Paokmotong Demo Tolak Pembangunan KIHT (Jilid...
Selanjutnya
Plt. Wali Kota Bekasi Lantik 16 Pejabat Esselon II Pemerintah Kota...

Berita Terkait :