LOMBOK TIMUR - NTB | Gardatipikornews.com -
Forum Masyarakat Paokmotong (FMP) melakukan aksi unjuk rasa Damai (Jilid II) dalam rangka Penolakan Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Lama Paokmotong Kec. Masbagik Kab. Lotim. Kamis, (27 Oktober 2022).
Pengamanan aksi unras ini dipimpin oleh Kasubag Dal Ops Polres Lotim AKP M Tafsir dan Kapolsek Masbagik AKP ERI ARMUNANTO SH serta dilakukannya sistem Pengamanan Terbuka, Pengamanan Tertutup Dan Pengaturan Arus Lalu Lintas.
Adanya aksi lanjutan ini dikarenakan tuntutan massa belum terpenuhi pada aksi unjuk rasa (Jilid I) pada hari Kamis (13 Oktober 2022). Pembangunan KHTI ini dinilai merugikan masyarakat serta melanggar UU dan PERDA Lombok Timur. Hal ini juga ditegaskan salah satu (FMP) Subahar dalam penyampaian orasinya
Berikut adalah beberapa poin yang disampaikan :
1. Aksi lanjutan ke 2 ini Menolak dengan tegas pembangunan kawasan industri tembakau (KIHT) .
2. Masyarakat pernah dijanjikan oleh Pemerintah bahwa Pasar ini akan di renovasi, namun ketika para pedagang dipindahkan semuanya itu bohong, ternyata yang dilakukan adalah pembangunan KIHT.
3. Forum Masyarakat Paokmotong telah mengajukan kelas aksen ke pengadilan terkait dengan undang-undang RI no 32 tahun 2009 dan perda nomor 2 tahun 2012 dimana pemerintah telah melanggar aturan tersebut.
4. Aksi kami ini murni dari gerakan perjuangan membela hak masyarakat, tidak ada hubungannya dengan Politik karena terdapat isu bhwa aksi tersebut dilakukan untuk melawan politik Kades.
5. Pada saat acara pemberitahuan akan segera dibangun KIHT sama sekali tidak digubris, bahkan suara para ulama' dan aktivis lingkungan dianggap sebagai penghambat kemajuan pembangunan Desa.
6. Pemerintah Daerah telah melanggar 3 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 yang dilanggar Bahwa pasal 89 Tentang larangan membangun kawasan industri yang berakibat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup sekitar.
7. Tidak pernah ada dialog dan sosialisasi kepada masyarakat, yang ada hanya acara pengumuman di kantor Desa bahwa akan segera dibangun KIHT.
8. Pembangunan KIHT berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk sehingga di pastikan akan menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan hidup dan mengancam kesehatan warga dengan bau tembakau dan bahan beracun lainnya.
9. Kami meminta untuk dihentikan 1 hari namun tidak dilakukan pihak perusahaan sehingga tidak memancing masyarakat.
10. Pada saat undangan hearing oleh DPR tidak ada yang hadir pada acara dengar pendapat termasuk 3 orang perwakilan dewan dari Paokmotong apa yang bisa dilakukan apabila kinerja dewan tidak bisa mewakili rakyat.
11. Kajian lingkungan dalam pembangunan KIHT tidak ada sudah kami kroscek ke Dinas maupun sekda tidak yang bisa memberikan hasil kajian lingkungan KIHT dimana sebagai syarat sebelum pembangunan industri.
Melalui orasi ini masyarakat hanya ingin pembangunan KIHT ini segera dihentikan dan berharap pemerintah mempertimbangkan kembali mengenai kelanjutan pembangunan tersebut.
Pewarta : AW