Gardatipikornews.com
- Di memanas di tahun politik saat ini Bukan hanya Pilpres yang mulai terasa bergejolak Namun persoalan ini Ternyata terjadi pada menjelang pemihan kepala desa di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi.Tepatnya di Desa Cidadap Kecamatan Cidadap. Pasalnya salah seorang peserta Bacalon kades Didiskualifikasi oleh Penitia Pilkades .Desa tersebut dengan alasan yang terkesan tidak masuk di akal. Pemilihan Kepala desa yang terdiri dari 4 Bacalon di antaranya Nama Muhahamad pirdaus.Suherman.Ading dan Nasruloh Jamaludin. Dari 4 peserta Bacalon Kades Cidadap tersebut Satu di antaranya Adalah.
Nasruloh Jamaludin yang tiba tiba didiskualifikasi alias gugur oleh Panitia.
Menurut keterangan Nasruloh Jamaludin menjelaskan Dirinya Didiskualifikasi atou di nyatakan Gugur sebagai peserta Pilkades.karena ada persyaratan Administrasi yang belum di lengkapi.
Dirinya juga mengatakan Bahwa batas waktu yang di berikan untuk melengkapi Persyaratan Administrasi yang kurang deadline -nya pada tanggal 25 Agustus 2023, Tetapi kenapa tiba tiba pada hari saptu tgl 19 Agustus 2023 ia sudah di nyatakan Gugur oleh Panitia.yang menjadi pentanyaan kami bukannya masih ada jeda waktu 6 hari.sementara persyaratan yang di anggap belum lengkapun oleh panitia sudah ada dan sudah di persiapkan ungkap nya.
Saya dari pihak bakal calon sebagai peserta yang telah di rekomendasikan dan di berikan surat mandat dari panitia. Untuk melengkapi persyaratan merasa di rugikan sama pihak panitia.baik moril maupun materiil.saya akan mengambil jalur hukum karena persyaratan saya pada tgl 19 sudah lengkap.Sebelum tgl 25 Agustus 2023, kata kata Nasrudin,pada hari saptu tgl 19 bulan 8.
Ada apa dengan panitia pemilihan kepala desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi ini.
Dan ada skenario apa sebenarnya di balik pen-diskualifikasian Nasrudin Jamaludin oleh panitia Pilkades tersebut?
Pewarta yayan & Team