Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bahaya..!! Terbongkar PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI diduga Melakukan Kebohongan dan Intimidasi Terhadap Karyawan Korban PHK

by Gardatipikornews
11 Agustus 2024 - 725 Views

Bekasi || Gardatipikornews.com

- PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI yang di pimpin oleh GM Terry Dan Menejer aloysius serta HRD Jonathan di duga Melakukan tindakan kejahatan melakukan aturan yg tidak punya nilai meningkatkan kesejahteraan dan ke harmonisan dalam kesepakatan kerja bersama ( PKB) PT prokemas adhikari kreasi no.106 KM -49 Desa Kali jaya kecamatan Cikarang Barat, kabupaten bekasi Menurut Sekjend LMPPSDMI Andreas ,Mendapatkan bukti terbaru Dan saksi tersebut bisa di hadirkan kronologis permasalahan ke Disnaker Kabupaten Bekasi Maupun ke persidangan hubungan industrial (PHI )secara legal standing Memiliki legal sebagai Serikat buruh pekerja. "Menurut andreas T di duga dengan adanya Tripartite yang di hadirkan wakil Manajemen HRD dari pekerja Serikat pekerja (PUK) Melalui risalah pertama , kedua, ketiga tidak ada keputusan yang mufakat Dari ketua PUK Lamhot Sihotang Meminta agar di selesaikan melalui tripartit di Disnakertrans Deltamas Bekasi ,Setelah Melakukan Mediasi Dengan Pihak perusahaan Dan pekerja dan di Mediator oleh Ernawati, SE dari Disnaker belum adanya etikad baik dari perusahaan untuk memberikan Hak-hak pekerja ( pesangon PHK) ada apa dengan pihak dinas Tenaga Kerja? bukan adanya penyelesaian pengusaha dengan pekerja,"Tukas andreas. "Namun sering janjian dengan pihak disnakertrans Mungkin lamaran pengusaha syarat masih kurang ke disnakertrans Dengan alasan dari GM Terry pelaksanaan meneger aloysius sudah mengikuti sesuai aturan perusahaan dan PKB . Masih menurut andreas,"Mengenai tuduhan pelanggaran berat 3 orang pekerja, maka keputusan dari HRD Jonathan PHK sepihak dan di hadirkan saksi dari pengurus Serikat ketua Advokasi Suparjo yang mana Suparjo secara legal standing tidak ada Surat perintah atau ijin terlebih dahulu kepada Ketua Umum Lamhot Sihotang sebagai pimpinan unit kerja PT prokemas adhikari kreasi,"timpalnya. Andreas menuding ," adanya indikasi Pihak manajemen membuat kegaduhan dan di duga Pengurus Serikat Suparjo menyalah gunakan sumpah dan fungsional sebagai pengurus bukan melindungi pekerja sebagai advokasi Tapi di takuti di ancam dengan tuduhan pelanggaran berat dan di benarkan oleh pihak HRD Jonathan dan akan di polisikan jika tidak tanda tangan untuk PHK sepihak,ini yang di ancam kepada pekerja yang di PHK sepihak. Proses PHK terhadap 3 karyawan zulfikri,misnan,agus jaenudin tersebut dengan cara bertahap agar tidak adanya tuntutan hak pekerja tanpa ada pemberitahuan terdahulu Pemanggilan tersebut . Kesaksian yang di duga dari kronologis intimidasi ada yang berperan di Departemen karyawan Lutfi menurut HRD sebagai saksi ahli sebagai alat manajemen untuk menerima uang terima kasih dari karyawan kontrak Mengatur pemberian uang tersebut lalu atasan Departemen zulfikri,misnan ,agus jaenudin dikorbankan seakan melakukan tudahan KKN Dan di duga masih ada yg menerima uang terima kasih dari lutfi sebagai kepala bagian di duga SF Departemen Flexo Maka terungkap di duga perencanaan manajemen PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI,"Jelasnya. Selaku kuasa ke 3 karyawan korban PHK sepihak sekjen LMPPSDMI Andreas sudah Menyurati pemerintah daerah baik disnakertrans serta DPRD kabupaten Bekasi komisi IV sudah di jadwalkan akan adanya sidak PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI,sudah di buat secara kronologis dalam tahap pengembangan akan segera di bawa ke pihak Hukum adanya indikasi kejahatan faktor kesengajaan dari manajemen PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI. "Disamping itu,Menurut ketua umum LMPPSDMI Leonard butarbutar,ada beberapa Pelanggaran hukum yang dilakukan PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI sebagai catatan penting diantaranya. 1. KKB perusahaan masa berlaku nya sudah kadaluwarsa bisa melakukan PHK, pertanyaannya darimana acuannya mem PHK sedangkan KKB sudah kadardaluarsa. 2. Seharusnya terbitkan KKB yang baru lakukan pemberhentian berdasarkan acuan KKB yang baru. 3. Pihak menejemen perusahaan tidak bisa menjelaskan kepada ketua umum LMPPSDMI dan ibu ernawati dari disnaker pada saat tripartit untuk mendasar PHK sepihak apa pelanggaran yang dilakukan oleh 3 karyawan. 4. Kami anggap pihak menejemen tidak manusiawi karena tidak bisa memberikan alasan PHK sepihak. 5. Lembaga LMPPSDMI meragukan kinerja pengurus serikat kerja yang mana pada saat ada permasalahan karyawan, pengurus serikat kerja tidak pernah hadir untuk melindungi karyawan korban PHK sepihak. 6. Sepertinya, kami duga pihak menejemen perusahaan sudah membungkam dan memberikan upeti kepada pengurus serikat kerja. 2 kali tripartit di ruang rapat disnaker tidak membuahkan hasil, ketua umum lembaga LMPPSDMI dan rekan" Sebagai kuasa legal dari karyawan phk melayangkan surat ke DPRD kabupaten bekasi yang membidangi ketenaga kerjaan komisi D, semoga ada pemanggilan terhadap perusahaan dan menghadirkan karyawan PHK untuk penyelesaian permasalahan atara ke 3 karyawan korban PHK sepihak dengan Perusahaan dan sekalian DPRD kabupaten bekasi memeriksa dokumen perusahaan yang di duga telah melanggar hukum ,"ungkap ketua umum LMPPSDMI . Pewarta:@Safari Bono (GTN)
Sebelumnya
SPBU Jl. Jenderal Ahmad Yani Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang Diduga Masih...
Selanjutnya
TMMD MERUPAKAN SALAH SATU WUJUD NYATA DARI 8 WAJIB TNI DAN CATUR PRASETYA...

Berita Terkait :