Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

SPBU Jl. Jenderal Ahmad Yani Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang Diduga Masih Lakukan Pelanggaran, Melayani Pembelian Dengan Drum Terpantau Awak Media Hendak Mau Mengisi Minyak Kendaraan Bermotor

by Gardatipikornews
11 Agustus 2024 - 754 Views

PALEMBANG || Gardatipikornews.com  - 

Kali ini diwilayah Plaju kecamatan seberang Ulu II Kota Palembang disalah satu pengisian bahan bakar umum “SPBU” dengan nomor lambung 21.302.04 Sabtu (10/08/2024) Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang pengisian menggunakan drum Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum Security tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya tersebut. SPBU jln jenderal Ahmad Yani Tangga Takat di Duga Masih Lakukan Pelanggaran, Melayani Pembelian Dengan Drum Terpantau Awak Media Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia “oknum pengangsu” yang tak ingin disebut namanya mengatakan, saat mengisi bahan bakar dari SPBU tersebut, tepatnya berada di jln jenderal Ahmad Yani Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang Saat kepergok akan aksinya, oknum pengangsu yang tiap harinya mengisi untuk mendapatkan BBM jenis Solar dengan menggunakan Mobil pickup merk Grandmax BG 8464 PB untuk di jadikan alat pengangsu BBM. “pengangsu” menuturkan merupakan warga sekitar SPBU. Demi mendapatkan Bahan Bakar Umum “BBM” sebanyak mungkin,sampai Menggunakan drum datang ke SPBU, hasil dari pembelian BBM menggunakan Mobil pickup yang dimuat dua drum dalam beberapa jam pengangsu bisa mendapatkan BBM jenis Solar 220 liter, perdrum serta selama ia mengangsu hanya bekerjasama dengan bagian operator pompa, ujarnya, Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, maka dengan berubahnya Pertalite, Solar dari Bahan Bakar Umum menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite, Solar menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, UU No. 22 tahun 2021. Tentang Minyak dan Gas. SPBU jln jenderal Ahmad Yani Tangga Takat kecamatan seberang Ulu II di Duga Masih Lakukan Pelanggaran, Melayani Pembelian Dengan Dirigen atau Drum Terpantau Awak Media Dan di dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 2, UU No. 22 tahun 2021. Tentang Minyak dan Gas. Maka dalam hal ini SPBU selain melanggar UU No 22 tahun 2021 juga melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022, SPBU dengan nomor lambung 54.681.33. yang melayani pembelian pertalite, Solar menggunakan jirigen dan/atau drum. Kami awak media juga merupakan bagian sosial kontrol, akan menjalankan tugas kami untuk memberikan informasi dan/atau pengetahuan bagi para pembaca bahwa SPBU dengan nomor lambung 21.302.04 diduga telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Umum menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) mengunakan jerigen atau drum Reporter : Team,4 GTN
Sebelumnya
MENYEDIHKAN JENAZAH PMI DI...
Selanjutnya
Bahaya..!! Terbongkar PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI diduga Melakukan Kebohongan dan Intimidasi...

Berita Terkait :