Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bawaslu Mimika, Gelar Bimbingan Teknis Sengketa Cepat Antara Peserta Distrik Se-kabupaten Mimika

by Gardatipikornews
27 Mei 2023 - 904 Views
Papua, Timika | Gardatipikornews.com -  Badan Pengawasan Pemilihan umum Kabupaten Mimika (Bawaslu), menggelar Bimbingan Teknis sengketa cepat peserta Distrik se-kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut, diikuti oleh 18 Panita Pengawas Pemilihan Umum tingkat Distrik (Pandis) Se-Kabupaten Mimika yang berlangsung di balroom hotel Horison Diana Kabupaten Mimika. Sabtu (27/5/2023). Plh Ketua Bawaslu Mimika Blasius Narwadan, saat ditemui wartawan GTN, Mengatakan, kegiatan itu berhubungan dengan teknis Panwas Distrik yang berkaitan dengan sengketa cepat dilapangan. "bimbingan teknis ini untuk Panwas Distrik karena mereka akan melakukan sengketa cepat di lapangan, jika terjadi sengketa yang mengharuskan mereka mengambil keputusan cepat," katanya Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Partai Politik Peserta Pemilu. "Jadi dari jauh-jauh hari, kita sudah harus berikan bimtek dan arahan untuk mereka. Agar mereka tahu cara melakukan atau menyelesaikan sengketa pada saat tahapan kampanye. Karena diamanatkan dalam undang-undang dan Perbawaslu, yang dilakukan oleh Panwas Distrik dan Bawaslu kabupaten," pungkasnya Untuk kabupaten Mimika, cukup memiliki tantangan karena letak distrik yang tersebar di beberapa wilayah gunung, wilayah pantai, dan di wilayah kota. "Jadi kalau, tidak mungkin semua terjangkau oleh kami Bawaslu kabupaten, terkadang masalah-masalah tertentu yang harus diselesaikan oleh teman-teman di Distrik dengan cara sengketa cepat ini," paparnya Ia menegaskan bahwa, "Yang namanya masalah sengketa cepat itu juga harus di selesaikan dan paling lama tiga hari, tapi hari kalender bukan hari kerja. Jadi hari kalender itu mau tanggal merah juga mereka harus selesaikan seperti itu. Karna semua proses sengketa mau sengketa mediasi, yudikasi, atau sengketa cepat itu semua diselesaikan sesuai dengan hari kalender," tutupnya Pewarta : Stevi .Kaperwil Papua Editor : M.Rizky
Sebelumnya
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Hadiri Milangkala Desa Pekalongan...
Selanjutnya
Diduga SMA Negeri 10  Berbau Pungli pada Penerimaan Siswa Baru ( PPDB ) Di Tahun Ajaran 2023 -...

Berita Terkait :