"bimbingan teknis ini untuk Panwas Distrik karena mereka akan melakukan sengketa cepat di lapangan, jika terjadi sengketa yang mengharuskan mereka mengambil keputusan cepat," katanya
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Partai Politik Peserta Pemilu.
"Jadi dari jauh-jauh hari, kita sudah harus berikan bimtek dan arahan untuk mereka. Agar mereka tahu cara melakukan atau menyelesaikan sengketa pada saat tahapan kampanye. Karena diamanatkan dalam undang-undang dan Perbawaslu, yang dilakukan oleh Panwas Distrik dan Bawaslu kabupaten," pungkasnya
Untuk kabupaten Mimika, cukup memiliki tantangan karena letak distrik yang tersebar di beberapa wilayah gunung, wilayah pantai, dan di wilayah kota.
"Jadi kalau, tidak mungkin semua terjangkau oleh kami Bawaslu kabupaten, terkadang masalah-masalah tertentu yang harus diselesaikan oleh teman-teman di Distrik dengan cara sengketa cepat ini," paparnya
Ia menegaskan bahwa, "Yang namanya masalah sengketa cepat itu juga harus di selesaikan dan paling lama tiga hari, tapi hari kalender bukan hari kerja. Jadi hari kalender itu mau tanggal merah juga mereka harus selesaikan seperti itu. Karna semua proses sengketa mau sengketa mediasi, yudikasi, atau sengketa cepat itu semua diselesaikan sesuai dengan hari kalender," tutupnya
Pewarta : Stevi .Kaperwil Papua
Editor : M.Rizky
Papua, Timika | Gardatipikornews.com - Badan Pengawasan Pemilihan umum Kabupaten Mimika (Bawaslu), menggelar Bimbingan Teknis sengketa cepat peserta Distrik se-kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut, diikuti oleh 18 Panita Pengawas Pemilihan Umum tingkat Distrik (Pandis) Se-Kabupaten Mimika yang berlangsung di balroom hotel Horison Diana Kabupaten Mimika. Sabtu (27/5/2023).
Plh Ketua Bawaslu Mimika Blasius Narwadan, saat ditemui wartawan GTN, Mengatakan, kegiatan itu berhubungan dengan teknis Panwas Distrik yang berkaitan dengan sengketa cepat dilapangan.
"bimbingan teknis ini untuk Panwas Distrik karena mereka akan melakukan sengketa cepat di lapangan, jika terjadi sengketa yang mengharuskan mereka mengambil keputusan cepat," katanya
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Partai Politik Peserta Pemilu.
"Jadi dari jauh-jauh hari, kita sudah harus berikan bimtek dan arahan untuk mereka. Agar mereka tahu cara melakukan atau menyelesaikan sengketa pada saat tahapan kampanye. Karena diamanatkan dalam undang-undang dan Perbawaslu, yang dilakukan oleh Panwas Distrik dan Bawaslu kabupaten," pungkasnya
Untuk kabupaten Mimika, cukup memiliki tantangan karena letak distrik yang tersebar di beberapa wilayah gunung, wilayah pantai, dan di wilayah kota.
"Jadi kalau, tidak mungkin semua terjangkau oleh kami Bawaslu kabupaten, terkadang masalah-masalah tertentu yang harus diselesaikan oleh teman-teman di Distrik dengan cara sengketa cepat ini," paparnya
Ia menegaskan bahwa, "Yang namanya masalah sengketa cepat itu juga harus di selesaikan dan paling lama tiga hari, tapi hari kalender bukan hari kerja. Jadi hari kalender itu mau tanggal merah juga mereka harus selesaikan seperti itu. Karna semua proses sengketa mau sengketa mediasi, yudikasi, atau sengketa cepat itu semua diselesaikan sesuai dengan hari kalender," tutupnya
Pewarta : Stevi .Kaperwil Papua
Editor : M.Rizky
"bimbingan teknis ini untuk Panwas Distrik karena mereka akan melakukan sengketa cepat di lapangan, jika terjadi sengketa yang mengharuskan mereka mengambil keputusan cepat," katanya
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Partai Politik Peserta Pemilu.
"Jadi dari jauh-jauh hari, kita sudah harus berikan bimtek dan arahan untuk mereka. Agar mereka tahu cara melakukan atau menyelesaikan sengketa pada saat tahapan kampanye. Karena diamanatkan dalam undang-undang dan Perbawaslu, yang dilakukan oleh Panwas Distrik dan Bawaslu kabupaten," pungkasnya
Untuk kabupaten Mimika, cukup memiliki tantangan karena letak distrik yang tersebar di beberapa wilayah gunung, wilayah pantai, dan di wilayah kota.
"Jadi kalau, tidak mungkin semua terjangkau oleh kami Bawaslu kabupaten, terkadang masalah-masalah tertentu yang harus diselesaikan oleh teman-teman di Distrik dengan cara sengketa cepat ini," paparnya
Ia menegaskan bahwa, "Yang namanya masalah sengketa cepat itu juga harus di selesaikan dan paling lama tiga hari, tapi hari kalender bukan hari kerja. Jadi hari kalender itu mau tanggal merah juga mereka harus selesaikan seperti itu. Karna semua proses sengketa mau sengketa mediasi, yudikasi, atau sengketa cepat itu semua diselesaikan sesuai dengan hari kalender," tutupnya
Pewarta : Stevi .Kaperwil Papua
Editor : M.Rizky