Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Berkedok Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Jenis Tramadol di Grebek Warga

by Gardatipikornews
18 April 2023 - 331 Views
Tangerang] Gardatipikornews.com// Desa pangadegan kecamatan pasarkemis kabupaten tangerang, Ketua Rw 01 desa pangadegan dan linmas serta beberapa warga mendatangi kios berkedok kosmetik yang menjual obat type G berjenis tramadol dan heximer, yang berlokasi di jl bugel pangadegan tepatnya di rw 01, Senin 17/04/23.   Kecurigaan berawal dari informasi warga setempat melihat anak muda mondar mandir membeli obat ke toko tersebut, pukul 19 : 00.   Taufik hidayat selaku linmas di desa pangadegan mengatakan. "Kami berserta warga dan tokoh masyarakat.tokoh agama dan tokoh pemuda. Sudah memberikan teguran baik secara lisan dan secara tulisan untuk toko tersebut supaya tidak menjual obat jenis tramadol dan heximer. Sempat tutup beberapa hari tapi beroperasi kembali"ujarnya.   Agus selaku RW membenarkan bahwa surat terguran tersebut sudah di tandatangi oleh warga dan tokmas di lingkungan rw 02. Tp pihak toko tidak mengindahkan teguran itu.   Akhirnya Saya dan ketua karang taruna serta linmas taufik langsung turun mendatangi kios tersebut untuk menghentikan aktivitasnya menjual obat keras tanpa izin di wilayah kami. Saat di datangi di dapati obat jenis tramadol.   Penjaga toko awalnya mengelak tp setelah kedapatan adanya barang bukti akhirnya dia mengaku dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi bahkan toko akan di tutup.   Maaf pak saya tidak akan mengulanginya lagi dan saya akan pergi dari kampung ini," Ungkap penjaga toko yang di duga berasal dari aceh.   Muhaimin selaku ketua karang taruna pangadegan. Saat di temui di lokasi mengatakan. Kegiatan jual beli obat keras sudah di atur dalam UU pasal 197 junto pasal 106 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.   Barang bukti obat jenis tramadol yang di dapati di toko kosmetik tersebut saat ini sudah di pasrahkan ke pak binamas setempat untuk di tindak lanjuti.   "Warga berharap pihak kepolisian dapat lebih serius dalam memberantas peredaran obat keras yanh di jual bebas. Khususnya di wilayang desa pangadegan. Karena berdampak buruk untuk generasi muda di desa kami.   @bojay ibrahim
Sebelumnya
Kuasa Hukum Al imron Kita Akan Terus Kawal Pengusiran Wartawan Yang Terjadi Digedung Dakwah...
Selanjutnya
Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Pidie ( HIMPI ) Lhoksemawe Selenggarakan...

Berita Terkait :