Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kuasa Hukum Al imron Kita Akan Terus Kawal Pengusiran Wartawan Yang Terjadi Digedung Dakwah Muhamadiyah

by Gardatipikornews
18 April 2023 - 366 Views
Lampung Selatan| Gardatipikornews.com// kuasa hukum Al imron yaitu bapak Sopadli Saleh Yunus, SH., SE, ME, Sy Lampung Selatan mendampingi pemeriksaan pemanggilan yang ke dua kali di polres lampung selatan, senen (17/04/2023). Terkait pengusiran wartawan di saat acara Manasik haji & Umroh di Gedung Dakwah Muhamadiyah Kalianda Lampung Selatan, kuasa hukum Al imron menegaskan " kita tidak main-main didalam menyikapi permasalahan tentang pengusiran wartawan ini dan terus akan kita kawal". tegasnya. "alhamdulillah telah dilakukan pemeriksaan yang kedua kali dan tindak lanjutnya dari pihak kepolisian akan memanggil saudara mustafa kamal paling lambat habis lebaran", Ucap sopadli. Lanjut kuasa hukum al imron menambahkan" Kemudian kita akan lihat habis lebaran itu apa sesuai apa yang dikatakan pihak polres, mereka akan memberikan pemanggilan terus pemasalahan ini akan kita kawal, kita tidak boleh orang bermain-main tentang hukum kemudian juga tidak boleh orang melakukan semena-mena didalam hal yang sifatnya merugikan orang lain", Ujarnya. "Tidak boleh orang karna berkuasa karna besar lalu mereka menganggap sepele terhadap orang lain, tidak boleh karena mereka merasa berpengalaman dan tinnggal dikota besar sehingga pada saat mereka datang ke kota kecil didaerah mereka bertindak semau-maunya, dalam proses ini kita bersyukur proses hukum akan berlanjut sampai nanti ke pemanggilan",ucapnya. "Tadi kita sudah masukan didalam pasal-pasal itu, selain pasal penghinaan , pengusiran wartawan juga kita masukan pasal-pasal tenntang penghinaan didalam KUHP yang kita masukan adalah pasal 310 KUHP ",pungkasnya. (hendra)
Sebelumnya
Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) Di Bulan Penuh Berkah ,Santuni 63 Yatim Dan Gelar Buka...
Selanjutnya
Berkedok Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Jenis Tramadol di Grebek...

Berita Terkait :